Komnas HAM Bakal Punya Penyidik, Pigai: Dididik Langsung oleh Kejagung
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) RI, Natalius Pigai, memastikan revisi Undang-Undang HAM tahun ini akan memberi kewenangan baru kepada Komnas HAM untuk memiliki penyidik sendiri.
Menariknya, penyidik tersebut nantinya akan dibina dan dididik langsung oleh Kejaksaan Agung.
Pigai mengaku sudah berkoordinasi langsung dengan Jaksa Agung terkait pembentukan unit penyidik di Komnas HAM.
“Karena kan saya yang nyusun Undang-Undang. Mereka adalah pelaksana. Karena itu kami punya keinginan untuk memberi penguatan terhadap Komnas HAM supaya penyidik. Hari ini saya pertemuan tadi siang dengan Jaksa Agung dan Jaksa Agung memberikan persetujuan untuk membentuk unit penyidik,” kata Pigai di Kantor KemenHAM, Jumat (20/2/2026).
Ia memastikan, setelah UU yang baru disahkan, Komnas HAM akan memiliki penyidik sendiri.
“Jadi kemungkinan setelah ada undang-undang yang baru ini, yang juga disetujui oleh Jaksa Agung, maka ke depan nanti akan ada penyidik di Komnas HAM,” ujarnya.
Menurut Pigai, keberadaan penyidik akan membuat “taring” Komnas HAM semakin kuat.
“Jadi, Komnas HAM akan memiliki unit penyidikan dan juga penyidik di Komnas HAM. Dengan demikian taringnya juga naik. Wewenangnya bertambah. Otoritasnya lebih,” tegasnya.
Dididik dan Dinilai Kejagung
Meski berada di lembaga independen, Pigai menegaskan pembinaan teknis penyidik Komnas HAM akan berada di bawah Kejaksaan Agung.
“Ya kalau penyidik kan penyidik resmi. Kalau penyidik di KPK kan apa? PNS ya? Ya kan sama. Nanti PNS juga. Tapi lembaga pembinanya Kejaksaan yang pendidikannya, teknisnya, kompetensinya, pengetahuannya, pemahamannya, semua penilaiannya juga dilakukan oleh... angka kredit juga dinilai oleh Kejaksaan. Karena mereka lembaga pembina,” jelas Pigai.
Ia menyebut skema ini akan dibuat serupa dengan KPK.
“Gini, Komnas HAM itu akan berlaku seperti KPK. Jadi tidak usah banyak nanya. Sederhana aja, copy paste aja seperti KPK. Udah tahu kan? Sama dengan KPK kan? KPK ada penyidik, Kepolisian ada penyidik, Kejaksaan ada penyidik. Nanti besok Komnas HAM ada penyidik. Ada penyidik Pegawai Negeri Sipil. Sederhana aja,” katanya.
Pigai menegaskan tidak ada pelibatan institusi lain dalam proses penyidikan.
“Sekarang kan kami akan berikan penyidikan berarti independen. Tidak... seperti KPK mana ada libatkan lembaga lain,” ujarnya.
Tak Tumpang Tindih dengan Kementerian
Terkait kekhawatiran tumpang tindih dengan Kementerian HAM, Pigai menyebut peran keduanya berbeda.
“Komnas HAM kan mengawasi pemerintah, kami semua. Termasuk Kementerian HAM juga. Kami kan pembangunan HAM, dia pengawas HAM. Ya, jangan sampai salah ya. Kami yang bangun, lembaga Komnas HAM yang awasi,” tegasnya.
Ia bahkan menilai pemberian kewenangan ini justru menunjukkan komitmen pemerintah.
“Bagaimana Anda berikan otoritas full kepada lembaga yang mau mengawasi Anda? Penyidik, pemanggilan paksa, penuntutan terhadap diri Anda. Berarti hebat dong kami. Kami kasih otoritas pisau yang begitu tajam kepada lembaga lain untuk menusuk kami pemerintah. Hebat dong,” katanya.
Pigai menargetkan revisi UU HAM rampung tahun ini. Setelah itu, pada 2027 pemerintah akan mengajukan revisi UU Pengadilan HAM.
“Tahun ini. Tahun ini revisi selesai. Setelah itu 2027 kami ajukan Revisi Undang-Undang Pengadilan HAM 26/2000,” pungkasnya.
Menurut Pigai, dengan skema ini, Komnas HAM ke depan tidak lagi sekadar memberi rekomendasi, tetapi bisa langsung melakukan penyidikan kasus pelanggaran HAM, dengan penyidik yang dibina Kejaksaan Agung. (rpi/aag)
Load more