News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

AKBP Didik Putra Kuncoro Terancam Hukuman Mati Buntut Kasus Narkoba hingga Penyimpangan Seksual

Kapolres Bima Kota Nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dipecat dari institusi Polri lewat sidang etik pada Kamis  (19/2/2026). Kini terancam hukuman mati.
Minggu, 22 Februari 2026 - 18:29 WIB
Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolres Bima Kota Nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dipecat dari institusi Polri lewat sidang etik pada Kamis  (19/2/2026).

AKBP Didik kini menghadapi ancaman hukuman mati  dalam perkara narkoba yang menjeratnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus narkoba. 

Dengan dua konstruksi kasus berbeda, yaitu penerimaan uang hasil peredaran gelap narkoba dan kepemilikan narkotika, jerat hukum terhadap Didik semakin berat.

”Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambah sepertiga atau pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori VII,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso dikutip Minggu (22/2/2026).

Didik dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 aayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal yaitu hukuman mati.

Adapun pada 11 Februari 2026, Didik menjalani interogasi oleh Divpropam Polri terkait keterkaitannya dalam kasus Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKO Maulangi. 

Tak lama berselang, tepatnya 16 Februari 2026, Polda NTB menetapkannya sebagai tersangka dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan narkotika.

Namun, perkara yang menjerat Didik tidak berhenti di situ. Kasus kedua yang kini ditangani Bareskrim Polri menyangkut kepemilikan narkoba. 

Barang bukti ditemukan dalam sebuah koper di kediaman Polwan Aipda Dianita Agustina. Seluruh isi koper tersebut diakui sebagai milik Didik dan disebut dikonsumsinya.

Adapun Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat 13 Februari mengumumkan penetapan AKBP Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya. 

Dari hasil interogasi Ditresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan AKP Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut.

Selanjutnya, pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. 

Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram.

Dari sanalah keterlibatan AKBP Didik terendus. “Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” tutur Isir.

Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada Rabu 11 Februari. Dari lokasi itu, penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram.

Untuk diketahui, Didik juga dijerat dalam dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dengan nilai fantastis mencapai Rp2,8 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserese Kriminal (Dirtipid Narkoba Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, 16 Februari 2026.

"Dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp2,8 Miliar," kata dia, dikutip Jumat, 20 Februari 2026.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Ajun Komisaris Polisi Malaungi yang saat itu menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota sempat bertemu dengan bandar narkoba Koh Erwin bersama AS yang disebut sebagai bendahara jaringan.

Dalam pertemuan itu, Malaungi disebut meminta uang kepada Koh Erwin untuk kemudian diserahkan kepada Didik yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.

"Pada pemeriksaan lebih lanjut AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak berhenti di situ, uang yang diterima Malaungi ternyata sebagian besar mengalir ke Didik.

"Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 Miliar," katanya. (Foe Peace Simbolon)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Harga Solar di SPBU Shell Turun Jadi Rp24.490 per Liter

Harga Solar di SPBU Shell Turun Jadi Rp24.490 per Liter

Jika pada bulan Mei 2026 harga solar di kisaran  Rp30.890 per liter kini menjadi Rp24.490 per liter. Harga baru solar di SPBU Shell itu mulai berlaku per 1 Juni 2026.
Pesan KDM untuk Warga Jabar, Khususnya Ibu-ibu Diminta Cerdas bermain Medsos

Pesan KDM untuk Warga Jabar, Khususnya Ibu-ibu Diminta Cerdas bermain Medsos

Belum lama ini Kang Dedi Mulyadi menyampaikan pesan penting agar warganya bisa lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Kabar Gembira untuk Warga Banjar, KDM Siapkan Anggara Fantastis untuk Membangun Kota Besar-besaran

Kabar Gembira untuk Warga Banjar, KDM Siapkan Anggara Fantastis untuk Membangun Kota Besar-besaran

Dedi Mulyadi menargetkan pembangunan infrastruktur yang representatif agar wajah Jawa Barat di perbatasan tidak kalah dengan provinsi tetangganya Jawa Tengah.
Dedi Mulyadi Tantang Pengkritik Pembongkaran Puncak Ciloto: Sebutkan Nama yang Tidak Dapat Kompensasi

Dedi Mulyadi Tantang Pengkritik Pembongkaran Puncak Ciloto: Sebutkan Nama yang Tidak Dapat Kompensasi

Dedi Mulyadi tantang pengkritik pembongkaran Puncak Ciloto untuk sebutkan nama warga yang tidak dapat kompensasi. Semua solusi diklaim sudah berjalan nyata.
Gara-gara Megawati Hangestri, Volimania Indonesia Berbondong-bondong Serbu Hyundai Hillstate Jelang Turnamen Pra-musim

Gara-gara Megawati Hangestri, Volimania Indonesia Berbondong-bondong Serbu Hyundai Hillstate Jelang Turnamen Pra-musim

Hyundai Hillstate mengumumkan jadwal turnamen pramusim 2026 dan langsung diserbu volimania Indonesia. Banyak penggemar ramai-ramai menanyakan Megawati Hangestri.
Prabowo Tegaskan Ekonomi Pancasila Bukan Soal Angka, Anak Miskin harus Kenyang dan Pekerja Wajib Sejahtera

Prabowo Tegaskan Ekonomi Pancasila Bukan Soal Angka, Anak Miskin harus Kenyang dan Pekerja Wajib Sejahtera

Dalam pidatonya, Prabowo menguraikan makna ekonomi berdasarkan Pancasila yang menurutnya harus dibangun di atas nilai religiusitas, kemanusiaan, dan persatuan nasional.

Trending

Yasinta Moiwend Buka Suara Soal Tudingan Naik Private Jet ke Jakarta

Yasinta Moiwend Buka Suara Soal Tudingan Naik Private Jet ke Jakarta

Tokoh masyarakat adat Papua, Yasinta Moiwend, tengah menjadi sorotan publik setelah munculnya tudingan menggunakan private jet untuk terbang ke Jakarta....
Cek Tarif Listrik PLN per 1 Juni 2026, Ini Daftar Lengkap Setiap Golongan dan Cara Hitung kWH saat Beli Token Listrik

Cek Tarif Listrik PLN per 1 Juni 2026, Ini Daftar Lengkap Setiap Golongan dan Cara Hitung kWH saat Beli Token Listrik

Tarif listrik PLN subsidi maupun nonsubsidi tidak mengalami perubahan pada awal Juni 2026. Berikut adalah daftar lengkap tarif dan simulasi cara menghitung saat pembelian token.
Tetapkan 23 Skuad Final, Ini Daftar 22 Pemain yang Dicoret John Herdman Demi Masukkan Mathew Baker dari Skuad 

Tetapkan 23 Skuad Final, Ini Daftar 22 Pemain yang Dicoret John Herdman Demi Masukkan Mathew Baker dari Skuad 

Dari daftar mahal tersebut, ada nama Mathew Baker, pemain Timnas Indonesia U-19 yang dipromosikan ke tim senior. 
Kasus Wedding Organizer Marwah: Polisi Selidiki Dugaan Uang Korban Dipakai untuk Aset Pribadi

Kasus Wedding Organizer Marwah: Polisi Selidiki Dugaan Uang Korban Dipakai untuk Aset Pribadi

Penyidik Polres Metro Jakarta Timur saat ini tengah memfokuskan penyelidikan pada aliran dana para korban penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) Marwah. 
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Megawati Hangestri Dapat Panggilan Baru dari Media Korea

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Megawati Hangestri Dapat Panggilan Baru dari Media Korea

Megawati Hangestri mendapat julukan baru dari media Korea Selatan. Bintang voli Indonesia itu bahkan disejajarkan dengan legenda voli Korea, Kim Yeon-kyung.
Tegas! Dedi Mulyadi: Jangan Coba-Coba Lakukan Pemalakan dan Premanisme di Jawa Barat

Tegas! Dedi Mulyadi: Jangan Coba-Coba Lakukan Pemalakan dan Premanisme di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tegas akan memberantas tindak pemalakan dan premanisme di provinsi yang dipimpinnya.
Tragedi Bom Perang Dunia II Meledak di Biak Papua: Lima Warga Tewas, Tiga Orang Masih Dalam Pencarian

Tragedi Bom Perang Dunia II Meledak di Biak Papua: Lima Warga Tewas, Tiga Orang Masih Dalam Pencarian

Sebuah ledakan hebat yang bersumber dari bom peninggalan Perang Dunia II mengguncang kawasan Komplek Perikanan Biak, Papua, pada Minggu (31/5) sekitar pukul 14.45 WIT. 
Selengkapnya

Viral