GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Brimob Aniaya Pelajar di Tual Maluku, YLBH JNN Minta Proses Hukum Secara Paralel

Ketua Umum YLBH JNN, Fahmi Namakule menilai Oknum Brimob Polda Maluku (Bripda MS) yang diduga menganiaya pelajar hingga tewas di Tual Maluku tidak hanya cukup dijatuhi sanksi internal atau dipecat.
Senin, 23 Februari 2026 - 08:39 WIB
Anggota Brimob yang jadi tersangka
Sumber :
  • Tangkapan layar tvOne

Jakarta, tvOnenews.com – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Nofel Nusantara (YLBH JNN) Fahmi Namakule menilai Oknum Brimob Polda Maluku (Bripda MS) yang diduga menganiaya pelajar hingga tewas di Tual Maluku tidak hanya cukup dijatuhi sanksi internal atau dipecat.

Ia berharap pelaku harus diproses secara hukum dan dijatuhi sanksi pidana atas perbuatannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Insiden penganiyaan terhadap pelajar sampai mengakibatkan kematian ini merupakan suatu bentuk tindak pidana murni yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Fahmi kepada wartawan pada Senin (23/2/2026).

Menurut Fahmi proses penanganan perkara ini harus berjalan paralel serta dilakukan secara proferional dan transparan baik secara pidana maupun secara etik.

"Artinya setelah diputus secara etik tersangka juga harus di proses secara pidana berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.

YLBH JNN menilai selain dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan, pelaku penganiayaan pelajar ini juga harus ditindak secara pidana sebagaimana ketentuan pasal 466 ayat (3) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) “Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun”.

"Bripda MS dapat pula dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang pada pokoknya merangkan pelaku penganiyaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dapat dituntut secara serius," jelasnya.

"Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar," lanjut Fahmi.

YLBH JNN menambahkan, anak korban dan keluarga berhak mendapatkan perlindungan hak asasinya.

Hal tersebut menurutnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 “Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi”.

Disisi lain Fahmi juga mendorong hak-hak keluarga korban untuk mendapatkan perlindungan, rehabilitasi, pendampingan phisikologi serta sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

YLBH JNN meminta agar polisi dapat menangani kasus tersebut secara adil dan profesional sebagaiman prinsip-prinsip kepolisian.

"Harus dilaksanakan secara profesional, proporsional sesuai dengan kekuatan yang seimbang serta sesuai prosedur yang berlaku, mengedepankan sikap yang adil, tidak memihak, dan menghindari penyalahgunaan wewenang demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri," tutupnya.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bupati Kudus Imbau ASN Berdonasi untuk Bantu PPPK Paruh Waktu yang Tidak Dapat THR, Sebut Tidak Ada Pemaksaan dan Diharapkan Dilakukan dengan Ikhlas

Bupati Kudus Imbau ASN Berdonasi untuk Bantu PPPK Paruh Waktu yang Tidak Dapat THR, Sebut Tidak Ada Pemaksaan dan Diharapkan Dilakukan dengan Ikhlas

Bupati Kudus Sam'ani Intakoris mengimbau ASN di lingkungan Pemkab Kudus berdonasi untuk membantu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang tidak mendapatkan THR.
BI Gaspol Tambah Kuota Tukar Uang Baru! Ramadan Belum Datang, Antrean Sudah Membludak

BI Gaspol Tambah Kuota Tukar Uang Baru! Ramadan Belum Datang, Antrean Sudah Membludak

BI perpanjang jadwal dan tambahkuota tukar uang baru jelang Ramadan dan Lebaran 2026. Simak cara daftar penukaran lewat aplikasi PINTAR dan lokasi layanan resmi
Omongan Berkelas Michael Carrick Jelang Manchester United Hadapi Everton di Liga Inggris 2025-2026

Omongan Berkelas Michael Carrick Jelang Manchester United Hadapi Everton di Liga Inggris 2025-2026

Pelatih Manchester United, Michael Carrick, menegaskan bahwa timnya tidak terbawa oleh suasana yang ada saat ini. Hal ini disampaikan jelang laga kontra Everton.
Komjen Ramdani Pastikan Sanksi Keras ke Bripda Masias Siahaya, Janji Evaluasi Penggunaan Kekuatan

Komjen Ramdani Pastikan Sanksi Keras ke Bripda Masias Siahaya, Janji Evaluasi Penggunaan Kekuatan

Korps Brimob akhirnya buka suara terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan pelajar 14 tahun, Arianto Tawakal oleh anggotanya Bripda Masias Siahaya.
Sebut Alumni LPDP yang Bilang "Cukup Aku yang WNI, Anak-anakku Jangan" akan Menyesal, Purbaya: 20 Tahun Lagi Ekonomi Kita akan Bagus Banget

Sebut Alumni LPDP yang Bilang "Cukup Aku yang WNI, Anak-anakku Jangan" akan Menyesal, Purbaya: 20 Tahun Lagi Ekonomi Kita akan Bagus Banget

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut alumni LPDP yang viral karena bilang “cukup aku yang WNI, anak-anakku jangan” akan menyesal karena anaknya menjadi WNA. 
Dankorbrimob Buka Suara Soal Anggota Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Maluku, Bakal Lakukan Evaluasi

Dankorbrimob Buka Suara Soal Anggota Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Maluku, Bakal Lakukan Evaluasi

Dankorbrimob Polri, Komjen Pol Ramdani Hidayat buka suara soal anggotanya, Bripka Masias Siahaya yang ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya siswa MTsN di Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), hingga tewas, dan juga menganiaya kakaknya Nasrim Karim (15).

Trending

Pantas Saja Berani Kritik MBG, Sosok Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Rupanya Bukanlah Orang Sembarangan

Pantas Saja Berani Kritik MBG, Sosok Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Rupanya Bukanlah Orang Sembarangan

Nama Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto menjadi perbincangan hangat setelah menyurati UNICEF soal program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Menteri HAM Colek Semboyan Polri dalam Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Harus Dibuktikan

Wakil Menteri HAM Colek Semboyan Polri dalam Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Harus Dibuktikan

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto colek semboyan polri dalam kasus anggota Brimob aniaya siswa di Tual, Maluku. Seperti diketahui, siswa tersebut adalah pelajar MTs
Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Menteri HAM, Natalius Pigai komentari terkait Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto mengaku diteror. Kini, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usulkan Ketua BEM UGM
Ogah Kecolongan Australia, Timnas Indonesia Segera Amankan Winger A-League Keturunan Medan Ini?

Ogah Kecolongan Australia, Timnas Indonesia Segera Amankan Winger A-League Keturunan Medan Ini?

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta diaspora potensial. Sosok Luke Vickery, winger Australia berdarah Medan disebut selangkah lagi bela Garuda.
Ketua BEM UGM Kirim Surat ke UNICEF Sebut MBG Hanya Habiskan Anggaran dan Berpotensi Timbulkan Keracunan Makanan, Menteri HAM Natalius Pigai: Makanan Bergizi untuk Anak sesuai Harapan UNICEF

Ketua BEM UGM Kirim Surat ke UNICEF Sebut MBG Hanya Habiskan Anggaran dan Berpotensi Timbulkan Keracunan Makanan, Menteri HAM Natalius Pigai: Makanan Bergizi untuk Anak sesuai Harapan UNICEF

BEM UGM mengirimkan surat ke UNICEF terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga siswa SD di NTT yang bunuh diri gara-gara tak mampu beli alat tulis seharga Rp10 ribu.
Kronologi  Bripda DP Meninggal Dunia di Asrama Polisi Polda Sulsel Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga: Kami Meminta Keadilan!

Kronologi Bripda DP Meninggal Dunia di Asrama Polisi Polda Sulsel Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga: Kami Meminta Keadilan!

Ayahanda almarhum Bripda DP mengharapkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) mengungkap kasus kematiannya serta memproses hukum para pelakunya
FIFA Resmi Larang, John Herdman Gigit Jari usai Pemain yang Sedang Bersinar di Liga Belanda Tak Bisa Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia

FIFA Resmi Larang, John Herdman Gigit Jari usai Pemain yang Sedang Bersinar di Liga Belanda Tak Bisa Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia

John Herdman gigit jari jelang FIFA Series. Pemain keturunan yang bersinar di Liga Belanda gagal dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia usai terbentur aturan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT