News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Etik Bripda Masias Siahaya, Sembilan Anggota Brimob Hingga Satreskrim Juga Dihadirkan

Hari ini, Senin (22/2/2026) adalah jadwal sidang etik Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob yang aniaya anak berusia 14 tahun di Maluku Tenggara hingga tewas.
Senin, 23 Februari 2026 - 14:06 WIB
Anggota Brimob yang jadi tersangka penganiayaan anak di Maluku
Sumber :
  • Tangkapan layar tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah saksi turut dihadirkan dalam sidang etik Anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya, terkait kasus penganiayaan siswa MTsN di Maluku Tenggara, AT (14), hingga tewas, dan juga menganiaya kakaknya NK (15), pada Senin (23/2/2026) hari ini.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi, mengatakan, saksi ada yang dihadirkan secara langsung, yakni anggota Brimob.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Untuk saksi yang diperiksa secara langsung di ruang sidang, sembilan orang anggota Brimob dan saksi korban,” kata Rositah, kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Sementara itu, sebanyak empat orang saksi lainnya diperiksa melalui sarana zoom meeting secara daring dari Polres Tual.

“Saksi sebanyak empat orang yaitu satu anggota Satlantas, satu anggota Sat Reskrim, dan dua keluarga korban,” jelas Rositah.

Lebih lanjut, Rositah mengungkapkan, sidang komisi kode etik Polri dilaksanakan di ruang sidang Bid Propam Polda Maluku sekitar pukul 14.00 WIT.

“Sidang dipimpin oleh Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Indra Gunawan selaku ketua komisi. Hadir juga di dalam ruangan sidang pengawas eksternal dari sektetaris Komnas HAM Provinsi Maluku, kepala UPTD PPA Provinsi Maluku dan Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak,” ungkap Rositah.

Sementara itu, Rositah menegaskan, penyidikan tindak pidana nantinya yang menangani Polres Tual, dan dilaksanakan setelah sidang kode etik.

“Dan dijadwalkan setelah putusan sidang kode etik langsung dilanjutkan proses pidana di Polres Tual,” tuturnya.

Sebelumnya, Dankorbrimob Polri, Komjen Pol Ramdani Hidayat buka suara soal anggotanya, Bripda Masias Siahaya yang ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya anak berusia 14 dan 15 tahun di Maluku Tenggara.

Adapun salah satu korban yakni AT meninggal dunia akibat aksi penganiayaan tersebut.

Jenderal Polisi Bintang Tiga ini menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran.

“Bahwa permasalahan tersebut sudah tepat ditarik dan ditangani oleh Polda Maluku agar proses berjalan lebih cepat dan transparan. Kita tidak mentolelir pelanggaran anggota. Proses hukum dan sanksi yang tegas dan keras sudah tepat,” ujar Ramdani, kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Lebih lanjut, Ramdani menuturkan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap para anggotanya dalam rangka pemberian pelayanan terhadap masyarakat.

“Kita terus laksanakan evaluasi setiap kegiatan berupa jukrah, penggunaan kekuatan serta perlengkapan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat,” tegas Ramdani.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas peristiwa ini, Pimpinan Korps Brimob menghaturkan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan menghaturkan duka yang mendalam kepada keluarga almarhum.

“Semoga almarhum diterima disisi Allah SWT, diampuni dosa-dosanya dan keluarga yang ditinggalkan selalu diberikan kesabaran dan keikhlasan,” ucap Ramdani. (ars/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Peran dan Motif Begal Motor Anggota Damkar Jakpus Terungkap, Pelaku Pukul Korban hingga Ubah Warna Motor Demi Party

Peran dan Motif Begal Motor Anggota Damkar Jakpus Terungkap, Pelaku Pukul Korban hingga Ubah Warna Motor Demi Party

Motif begal motor anggota damkar Jakpus terungkap, pelaku incar uang untuk pesta dan narkoba, korban dipukul hingga motor disamarkan.
Transformasi BUMN Hadapi Tantangan Baru, Risiko Hukum di Era KUHP dan KUHAP Baru Jadi Sorotan

Transformasi BUMN Hadapi Tantangan Baru, Risiko Hukum di Era KUHP dan KUHAP Baru Jadi Sorotan

Sejumlah pakar dan praktisi membedah perubahan signifikan dalam rezim hukum pidana korporasi setelah diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru.
16 Mahasiswa Pelaku Kasus Pelecehan Seksual FH UI Anak dari Pemilik Otoritas, Kriminolog: Mereka Tak Percaya Hukum

16 Mahasiswa Pelaku Kasus Pelecehan Seksual FH UI Anak dari Pemilik Otoritas, Kriminolog: Mereka Tak Percaya Hukum

Para pelaku berjumlah 16 mahasiswa FH UI ini memiliki prestasi serta berasal dari keluarga yang memiliki otoritas, seperti Polisi, TNI, Dekan hingga Wakil Dekan
Detik-detik Sejumlah Warga Hanyut di Sungai Cibanjaran Bandung, Niat Menolong Justru Tebawa Arus Ramai-Ramai

Detik-detik Sejumlah Warga Hanyut di Sungai Cibanjaran Bandung, Niat Menolong Justru Tebawa Arus Ramai-Ramai

Sejumlah warga dilaporkan hanyut terseret arus Sungai Cibanjaran, tepatnya di Kampung Sasak Dua, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.
Waduh! Clara Shinta Disomasi Indah, Dituntut Ganti Rugi Hampir Rp11 Miliar Imbas Video Call Nakal Suami Viral

Waduh! Clara Shinta Disomasi Indah, Dituntut Ganti Rugi Hampir Rp11 Miliar Imbas Video Call Nakal Suami Viral

Selebgram Clara Shinta mendapat somasi dituntut ganti rugi sebesar Rp10,7 miliar oleh Tri Indah Ramadhani usai sebar VC nakal suami, Muhammad Alexander Assad.
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Minta Diproses Pidana

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Minta Diproses Pidana

Komnas Perempuan desak kasus pelecehan di FH UI diproses hukum, bukan hanya etik kampus, demi keadilan korban dan cegah impunitas.

Trending

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia pun bak "ketiban durian runtuh" dengan sederet privilese yang membuat jalan mereka menuju juara di FIFA ASEAN Cup terasa seperti jalan tol.
Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) bahagia Korlantas Polri menetapkan pembayaran pajak kendaraan pepanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama berlaku nasional.
Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Timnas Indonesia U-17 bisa memastikan diri lolos ke semifinal Piala AFF U-17 2026 setelah pertandingan melawan Malaysia. Hal itu akan melibatkan raihan Vietnam.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Semarang, di mana pekan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Megawati Hangestri dan kawan-kawan untuk mengamankan tiket menuju babak grand final.
Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Baru-baru ini terungkap fakta-fakta mengerikan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar publik.
Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Momen hangat terjadi setelah pertandingan antara Lille dan Toulouse dalam lanjutan Ligue 1, Minggu (12/4/2026). Calvin Verdonk, menghampiri sekelompok suporter asal Indonesia
Top Skor Final Four Proliga 2026 Jelang Seri Semarang: Megawati Hangestri Terancam Akhiri Rekor Mentereng, Irina Voronkova Tersubur

Top Skor Final Four Proliga 2026 Jelang Seri Semarang: Megawati Hangestri Terancam Akhiri Rekor Mentereng, Irina Voronkova Tersubur

Top skor final four Proliga 2026 jelang seri Semarang, di mana Bardia Saadat dan Irina Voronkova jadi pemain tersubur. Sedangkan Megawati Hangestri terancam akhiri rekor sebagai pemain lokal paling produktif.
Selengkapnya

Viral