Tak Ada Ampun! Kapolri Perintahkan Hukuman Berat ke Bripda Masias Siahaya Pelaku Penganiayaan Pelajar hingga Tewas
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan tegas perintahkan anggota Brimob Bripda Masias Siahaya dihukum berat.
Senin, 23 Februari 2026 - 14:47 WIB
Sumber :
- Istimewa
Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan anggota kepolisian.
Tak hanya proses pidana, Polda Maluku juga memastikan mekanisme penegakan Kode Etik Profesi Polri berjalan simultan.Â
Jika dalam sidang etik terbukti terjadi pelanggaran berat, sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
"Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas," tegasnya. (Foe Peace Simbolon)
Load more