News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ayah ABK Fandi Ramadan Menangis Minta Keadilan untuk Anaknya yang Dihukum Mati karena Kasus Narkoba, DPR Turun Tangan

Seorang ABK bernama Fandi Ramadan dituntut hukuman mati setelah di kapalnya ditemukan narkoba. Terkait hal ini, DPR turun tangan dan pastikan keadilan berlaku.
Senin, 23 Februari 2026 - 16:32 WIB
Rapat Komisi III DPR RI terkait hukuman mati terhadap ABK Fandi Ramadan yang kapalnya ditemukan narkoba, Senin (23/2/2026).
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI menyoroti ihwal tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadan, seorang anak buah kapal (ABK) yang di kapalnya ditemukan narkoba.

DPR mengingatkan majelis hakim agar tidak gegabah menjatuhkan vonis mati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua rapat Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya baru saja menggelar rapat khusus membahas kasus tersebut.

“Komisi III DPR RI baru saja melakukan rapat terkait kasus tuntutan hukuman mati kepada saudara Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam,” kata Habiburokhman, Senin (23/2/2026).

Ia menegaskan, hasil rapat akan langsung diteruskan ke pihak terkait, termasuk ke Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Rapat hari ini kuorum ya teman-teman ya? Kuorum. Sehingga pengambilan keputusan ini sah,” ujarnya.

Komisi III menaruh perhatian serius karena tuntutan tersebut menyangkut nyawa seseorang. DPR mengklaim mendapat informasi bahwa Fandi bukan pelaku utama.

“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Karena itu, DPR mengingatkan aparat penegak hukum agar memedomani paradigma baru dalam KUHP.

“KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif,” kata Habiburokhman.

Ia juga menekankan, hukuman mati dalam KUHP baru bukan lagi pidana pokok.

“Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir,” ujarnya.

Selain itu, hakim diminta mempertimbangkan faktor lain sebelum menjatuhkan putusan.

“Pasal 54 Ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan, antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin, dan riwayat hidup pelaku pidana,” katanya.

Habiburokhman memastikan, hasil rapat akan disampaikan ke pimpinan DPR untuk diteruskan ke pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam.

DPR berharap majelis hakim mempertimbangkan ulang tuntutan mati terhadap Fandi Ramadan sesuai semangat KUHP baru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Latar Belakang Kasus yang Menjerat ABK Fandi

Fandi Ramadhan (26), anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam dalam kasus dugaan penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton. Dalam perkara ini, jaksa menuntut Fandi dengan hukuman mati.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Reaksi Erick Thohir soal Potensi Malaysia Main Mata dengan Singapura dan Rugikan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Reaksi Erick Thohir soal Potensi Malaysia Main Mata dengan Singapura dan Rugikan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, berharap Malaysia dan Singapura menunjukkan kemampuan terbaiknya saat berhadapan pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026.
Penjelasan Igor Tolic soal Pelatih Kiper Persib Bandung Mario Jozic yang Tiba-Tiba Mudik ke Kroasia

Penjelasan Igor Tolic soal Pelatih Kiper Persib Bandung Mario Jozic yang Tiba-Tiba Mudik ke Kroasia

Pelatih Persib Bandung, Igor Tolic buka suara soal isu perginya Mario Jozic dari jabatan pelatih kiper. Dia tidak menampik bahwa Mario Jozic memilih pulang ke Kroasia.
Sidang Perdana Taufik Hidayat Terdakwa Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bandung Digelar Tertutup

Sidang Perdana Taufik Hidayat Terdakwa Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bandung Digelar Tertutup

PN Bale Bandung menggelar sidang perdana Taufik Hidayat terdakwa penganiayaan dan penyekapan terhadap wanita berinisial YTR secara tertutup. 
Pilu, Keluarga Ungkap Alasan Maulana Korban KM Virgo Bawa KTP Neneknya yang Sudah Meninggal

Pilu, Keluarga Ungkap Alasan Maulana Korban KM Virgo Bawa KTP Neneknya yang Sudah Meninggal

Keluarga ungkap alasan pilu Maulana Purwo Wibowo, korban meninggal dunia tenggelamnya KM Virgo membawa KTP sang nenek yang sudah tiada.
Ini Manfaat Baca Basmalah Bagi Umat Muslim saat Memulai Aktivitas Sehari-hari

Ini Manfaat Baca Basmalah Bagi Umat Muslim saat Memulai Aktivitas Sehari-hari

Bagi umat muslim, jangan lupa untuk selalu membaca basmalah atau Bismillahirrahmanirrahim saat memulai aktivitas sehari-hari, simak manfaatnya.
Kim Sang-sik Keluhkan Kualitas Skuad Vietnam di FIFA ASEAN Cup 2026: Jika Saja Ada Nguyen Xuan Son

Kim Sang-sik Keluhkan Kualitas Skuad Vietnam di FIFA ASEAN Cup 2026: Jika Saja Ada Nguyen Xuan Son

Pelatih Timnas Vietnam, Kim Sang-sik, mengeluhkan kualitas skuadnya yang pincang di FIFA ASEAN Cup 2026. Ketiadaan Nguyen Xuan Son pun memberikan dampak di laga kontra Thailand.

Trending

Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Kekalahan 2-0 Vietnam atas Thailand di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2026) membuat Vietnam kehilangan kendali dalam persaingan menuju puncak klasemen grup.
FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

Hasil imbang di laga pekan kedua FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Malaysia berimbas pada kritik tajam bagi pelatih Garuda, John Herdman. 
Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Giovanna Milana akan memulai perjalanan baru dalam kariernya setelah resmi bergabung dengan Kurobe Aqua Fairies Toyama di Liga Voli Jepang 2026-2027. Tidak lagi bermain bersama Megawati Hangestri, ia kini akan bertandem dengan pemain elit kelas dunia.
Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Thom Haye mendapatkan kartu merah langsung di menit 37 yang membuat Timnas Indonesia hanya mencatat hasil imbang di laga Vs Malaysia. 
KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

Kasus CSR BI-OJK terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

Berikut ini enam zodiak yang diprediksi bakal paling beruntung soal karier pekerjaan besok, 1 Oktober 2026, cek adakah zodiak milikmu.
Megawati Hangestri Ungkap Skill Baru di Tahun Ketiga Tinggal di Korea, Bikin Aktivitas Makin Mudah

Megawati Hangestri Ungkap Skill Baru di Tahun Ketiga Tinggal di Korea, Bikin Aktivitas Makin Mudah

Memasuki tahun ketiga berkarier di Korea Selatan, Megawati Hangestri menunjukkan perkembangan tak hanya di dalam lapangan. Megatron mengungkap dirinya kini.
Selengkapnya

Viral