Nadiem Makarim Optimistis Hadapi Banding, Sebut Tidak Ada Unsur Korupsi dalam Perkara Chromebook
- tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Nadiem Makarim menyatakan optimistis menghadapi proses banding dalam perkara pengadaan Chromebook. Menurutnya, perkara yang menjerat dirinya tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam hukum.
Nadiem menegaskan keyakinannya didasarkan pada tidak terpenuhinya tiga unsur utama tindak pidana korupsi, yakni tidak adanya kerugian negara, tidak adanya perbuatan melawan hukum, serta tidak adanya penyalahgunaan wewenang maupun konflik kepentingan.
"Kasus kami sangat kuat. Satu saja dari tiga unsur itu tidak terpenuhi seharusnya sudah cukup untuk membebaskan. Dalam perkara ini, ketiga unsur tersebut tidak ada sama sekali," ujar Nadiem.
Ia juga menyoroti dugaan adanya tekanan terhadap majelis hakim pada persidangan tingkat pertama. Menurutnya, laporan mengenai indikasi tersebut telah disampaikan kepada Komisi Yudisial. Nadiem berharap proses reformasi internal di institusi penegak hukum dapat memperkuat independensi hakim dalam memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan hati nurani.
"Saya berharap hakim dapat bekerja secara independen tanpa tekanan dari pihak mana pun sehingga sistem peradilan kita menjadi lebih baik," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Nadiem, Dody, menyampaikan bahwa terdapat indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim yang memutus perkara di tingkat pertama. Ia menyebut adanya fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak dipertimbangkan dalam putusan sehingga menjadi perhatian pada proses banding.
Menurut Dody, adanya konfirmasi mengenai indikasi pelanggaran kode etik tersebut semakin memperkuat keyakinan tim kuasa hukum bahwa proses persidangan di tingkat pertama memiliki persoalan yang perlu dikoreksi oleh pengadilan banding.
Dody juga mempertanyakan kemungkinan adanya intervensi atau upaya intimidasi terhadap proses peradilan, termasuk beredarnya informasi yang disebutnya sebagai hoaks terkait penyidik yang telah menguasai data para hakim. Meski demikian, ia berharap proses banding dapat menjadi momentum untuk mengoreksi putusan sebelumnya dan menjaga marwah peradilan.
Sebut Perkara Bentuk Kriminalisasi
Menanggapi tudingan korupsi dalam perkara tersebut, Nadiem menyatakan meyakini bahwa kasus yang dihadapinya merupakan bentuk kriminalisasi. Ia berpendapat tuduhan yang diarahkan kepadanya lebih banyak dibangun melalui narasi dibandingkan pembuktian unsur pidana.
Load more