News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemnaker Jatuhkan Denda Rp4,48 Miliar ke 12 Perusahaan Pelanggar Aturan TKA, Terbanyak di Sulteng

Kemnaker denda 12 perusahaan pelanggar aturan TKA Rp4,48 miliar di enam provinsi. Terbanyak di Sulteng, terbesar di Kalbar.
Selasa, 24 Februari 2026 - 11:21 WIB
Gedung Kemnaker RI.
Sumber :
  • Humas Kemnaker

“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Ismail.

Enam Provinsi, Terbanyak di Sulteng

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebanyak 12 perusahaan yang dikenakan denda berasal dari enam provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Sulawesi Tengah.

Jumlah perusahaan terbanyak yang terjaring berada di Sulawesi Tengah. Namun, nilai denda terbesar justru dijatuhkan kepada PT BAP yang berlokasi di Kalimantan Barat dengan nilai mencapai Rp2.172.000.000. Sementara itu, denda terbesar kedua dikenakan kepada PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000.

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi bersama tim pengawas dari Kemnaker pusat yang turun langsung ke lapangan.

“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” ujar Rinaldi.

Buka Ruang Pengaduan Publik

Selain penindakan langsung, Kemnaker juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja tenaga asing.

Setiap laporan yang masuk akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti berdasarkan skala prioritas pengawasan. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat partisipasi publik dalam menjaga tata kelola ketenagakerjaan yang transparan dan akuntabel.

Pengawasan terhadap penggunaan TKA menjadi salah satu fokus pemerintah di tengah dinamika investasi dan proyek-proyek strategis yang melibatkan tenaga ahli asing. Pemerintah menegaskan, penggunaan TKA bukan dilarang, tetapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku serta tidak merugikan kesempatan kerja tenaga kerja dalam negeri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan total denda yang telah mencapai Rp4,48 miliar hanya dalam dua bulan pertama 2026, pemerintah memberi sinyal kuat bahwa pelanggaran aturan ketenagakerjaan, khususnya terkait TKA, tidak akan ditoleransi.

Ke depan, operasi pengawasan dipastikan akan terus digelar secara berkala di berbagai daerah. Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan, menjaga iklim investasi tetap kondusif, serta memastikan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia berjalan optimal. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Unbeaten! Tim Boccia Beregu Campuran Indonesia Tantang Thailand di Babak Final Asian Para Games 2026

Masih Unbeaten! Tim Boccia Beregu Campuran Indonesia Tantang Thailand di Babak Final Asian Para Games 2026

Tim Boccia Beregu Indonesia, benar-benar menunjukan dominasinya pada gelaran Asian para Games 2026 ini.
Warga Binaan Kasus Terorisme Jaringan JAD Dapat Pembebasan Bersyarat dari Lapas Surabaya

Warga Binaan Kasus Terorisme Jaringan JAD Dapat Pembebasan Bersyarat dari Lapas Surabaya

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya memberikan pembebasan bersyarat kepada seorang warga binaan kasus terorisme berinisial FAF (25), Jumat (23/10/2026).
Gubernur Khofifah bersama Kepala BNPB dan KSAD Gelar Rakor Penanganan Karhutla di Jatim: Tangani Secara Terpadu dan Komprehensif

Gubernur Khofifah bersama Kepala BNPB dan KSAD Gelar Rakor Penanganan Karhutla di Jatim: Tangani Secara Terpadu dan Komprehensif

Gubernur Khofifah bersama Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi dan KSAD Jenderal TNI Tandyo Budi Revita gelar rakor penanganan karhutla Jawa Timur.
Viral Pedagang Marah-marah karena Diusir OB Apotek dari Ruang Tunggu, Netizen: Kamu Dagang di Luar, Nunggu di Luar

Viral Pedagang Marah-marah karena Diusir OB Apotek dari Ruang Tunggu, Netizen: Kamu Dagang di Luar, Nunggu di Luar

Alih-alih menyadari kesalahannya, pedagang tersebut justru menunjukkan sikap keberatan dan merasa diperlakukan secara tak adil oleh petugas kebersihan tersebut.
Dokter yang Diduga Cabuli Anak Kandung di Bandung Sudah Sebulan Tak Praktik, Ini Kata Rekan Kerjanya

Dokter yang Diduga Cabuli Anak Kandung di Bandung Sudah Sebulan Tak Praktik, Ini Kata Rekan Kerjanya

Fatma, salah satu rekan kerja IS di apotek, mengatakan sang dokter diketahui rutin membuka praktik di apotek itu sejak 2023. Biasanya, IS praktik setiap siang.
Media Italia Sindir Insiden Ceroboh Mike Maignan saat AC Milan Dipermalukan Bournemouth di Liga Europa

Media Italia Sindir Insiden Ceroboh Mike Maignan saat AC Milan Dipermalukan Bournemouth di Liga Europa

AC Milan harus menelan kekalahan menyakitkan saat menghadapi Bournemouth di lanjutan Liga Europa. Penampilan Rossoneri menuai kritik terutama Mike Maignan.

Trending

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Seorang mantan anggota Kopassus inisial MF (49) menjadi korban pembacokan oleh tetangganya sendiri, JB (57), hanya karena masalah sepele terkait renovasi rumah.
Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Eks anggota TNI berinisial MF (49) luka-luka usai dibacok tetangganya, akibat masalah renovasi rumah di Perumahan JGC, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10).
5 Aksesori Mobil Ini Bisa Jadi Penyelamat saat Darurat di Jalan, Apa Saja?

5 Aksesori Mobil Ini Bisa Jadi Penyelamat saat Darurat di Jalan, Apa Saja?

Tak sekadar mempercantik kendaraan, lima aksesori mobil ini membantu saat darurat, mulai dari aki tekor hingga ban kempes. Simak fungsi dan tips memilihnya.
Awal Mula Kasus Eks Kopassus Dibacok Tetangga di Cakung, Ternyata Berawal dari Istri Pelaku

Awal Mula Kasus Eks Kopassus Dibacok Tetangga di Cakung, Ternyata Berawal dari Istri Pelaku

Kapolsek Cakung, Kompol Andre Try Putra mengatakan korban pembacokan yang diketuai eks Kopassus itu yakni Muhammad Fahrul alias MF. Ternyata ini awal mulanya.
Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Cek jadwal KRL hari ini 23 Oktober 2026 rute Bogor-Jakarta Kota sebelum berangkat. Perlu dicatat, jadwal KRL bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan operasional.
Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Pemilik Kanchanaburi FC menegaskan dukungannya kepada Park Hang-seo di tengah kontroversi akibat kritik keras terhadap wasit Thailand. Ia memastikan posisi.
Cetak 27 Gol dalam Tujuh Laga, ASIOP Lolos ke Final Piala Soeratin U-13 2026

Cetak 27 Gol dalam Tujuh Laga, ASIOP Lolos ke Final Piala Soeratin U-13 2026

ASIOP memastikan tempat di final Piala Soeratin 2026 kategori U-13 setelah mengalahkan Papua Football Academy (PFA) dengan skor mencolok 3-0.
Selengkapnya

Viral