News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemnaker Jatuhkan Denda Rp4,48 Miliar ke 12 Perusahaan Pelanggar Aturan TKA, Terbanyak di Sulteng

Kemnaker denda 12 perusahaan pelanggar aturan TKA Rp4,48 miliar di enam provinsi. Terbanyak di Sulteng, terbesar di Kalbar.
Selasa, 24 Februari 2026 - 11:21 WIB
Gedung Kemnaker RI.
Sumber :
  • Humas Kemnaker

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Sepanjang Januari hingga Februari 2026, sebanyak 12 perusahaan di enam provinsi resmi dikenai sanksi administratif berupa denda dengan total nilai mencapai Rp4.482.000.000.

Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk penegakan norma ketenagakerjaan sekaligus respons atas tingginya perhatian publik terhadap isu TKA di dalam negeri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa besaran denda yang dijatuhkan kepada masing-masing perusahaan berbeda-beda. Penentuan nilai sanksi disesuaikan dengan jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan tidak sesuai ketentuan.

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Ismail dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Denda Masuk Kas Negara

Ismail menegaskan, sanksi tersebut bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan berjalan nyata di lapangan. Pemerintah ingin menciptakan kepastian hukum yang adil, baik bagi pekerja lokal maupun pelaku usaha yang telah taat aturan.

Seluruh denda yang telah dijatuhkan akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan demikian, penindakan ini juga berkontribusi pada penerimaan negara dari sektor pengawasan ketenagakerjaan.

Menurut Ismail, operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, khususnya terkait penggunaan TKA, akan terus dilanjutkan sepanjang 2026. Pemerintah menilai isu tenaga kerja asing masih menjadi perhatian publik dan memerlukan pengawasan yang cepat, tepat, serta terukur agar implementasi aturan berjalan efektif di tempat kerja.

Mengacu PP 34/2021 dan UU Cipta Kerja

Dalam melakukan pemeriksaan, Kemnaker mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Aturan tersebut mengatur secara rinci prosedur penggunaan TKA, termasuk kewajiban perizinan, jabatan yang dapat diduduki, hingga kewajiban transfer pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia.

Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian. Jika tidak, pemerintah memastikan akan menjatuhkan tindakan lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Ismail.

Enam Provinsi, Terbanyak di Sulteng

Sebanyak 12 perusahaan yang dikenakan denda berasal dari enam provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Sulawesi Tengah.

Jumlah perusahaan terbanyak yang terjaring berada di Sulawesi Tengah. Namun, nilai denda terbesar justru dijatuhkan kepada PT BAP yang berlokasi di Kalimantan Barat dengan nilai mencapai Rp2.172.000.000. Sementara itu, denda terbesar kedua dikenakan kepada PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000.

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi bersama tim pengawas dari Kemnaker pusat yang turun langsung ke lapangan.

“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” ujar Rinaldi.

Buka Ruang Pengaduan Publik

Selain penindakan langsung, Kemnaker juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja tenaga asing.

Setiap laporan yang masuk akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti berdasarkan skala prioritas pengawasan. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat partisipasi publik dalam menjaga tata kelola ketenagakerjaan yang transparan dan akuntabel.

Pengawasan terhadap penggunaan TKA menjadi salah satu fokus pemerintah di tengah dinamika investasi dan proyek-proyek strategis yang melibatkan tenaga ahli asing. Pemerintah menegaskan, penggunaan TKA bukan dilarang, tetapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku serta tidak merugikan kesempatan kerja tenaga kerja dalam negeri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan total denda yang telah mencapai Rp4,48 miliar hanya dalam dua bulan pertama 2026, pemerintah memberi sinyal kuat bahwa pelanggaran aturan ketenagakerjaan, khususnya terkait TKA, tidak akan ditoleransi.

Ke depan, operasi pengawasan dipastikan akan terus digelar secara berkala di berbagai daerah. Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan, menjaga iklim investasi tetap kondusif, serta memastikan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia berjalan optimal. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rocky Gerung hingga Akademisi Bedah Buku 'Membangun Otot di Negeri Kertas', Bongkar Persoalan Olahraga Indonesia

Rocky Gerung hingga Akademisi Bedah Buku 'Membangun Otot di Negeri Kertas', Bongkar Persoalan Olahraga Indonesia

Melalui buku Membangun Otot di Negeri Kertas, Sadik Algadri yang juga mantan atlet judo nasional Indonesia mencoba membongkar berbagai persoalan yang selama ini membelenggu olahraga nasional.
Bursa Transfer Pemain Timnas Indonesia Abroad: Selamat Tinggal Persib Bandung, Proses Emil Audero Pindah ke Klub Spanyol Semakin Dekat

Bursa Transfer Pemain Timnas Indonesia Abroad: Selamat Tinggal Persib Bandung, Proses Emil Audero Pindah ke Klub Spanyol Semakin Dekat

Como 1907 yang justru mendatangkan Robert Sanchez membuat nama kiper Timnas Indonesia, Emil Audero semakin tersingkir dari tim. 
5 Fakta Menarik Jordan Wilson, Rekan Baru Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate yang Bikin Heboh Korea

5 Fakta Menarik Jordan Wilson, Rekan Baru Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate yang Bikin Heboh Korea

Jordan Wilson mulai menjadi perbincangan di kalangan pencinta voli Korea usai dipilih Hyundai Hillstate sebagai pemain asing untuk menghadapi musim 2026/2027.
Wamendagri Ribka Haluk Instruksikan Pemda Perkuat Pencegahan Karhutla Sejak Dini

Wamendagri Ribka Haluk Instruksikan Pemda Perkuat Pencegahan Karhutla Sejak Dini

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menginstruksikan jajaran pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan kewaspadaan serta kesiapan dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Komentar Sinis Netizen soal Konten Riza Muhammad yang Pamer Otot dan Badan Keker: Jangan Panggil Dia Pak Ustaz

Komentar Sinis Netizen soal Konten Riza Muhammad yang Pamer Otot dan Badan Keker: Jangan Panggil Dia Pak Ustaz

Melalui Instagram-nya, Ustaz Riza Muhammad membagikan momen kesehariannya saat sedang berolahraga. Namun, hal itu justru mendapat komentar negatif dari netizen.
Dead Body Can Talk: Ketika dr Sumy Hastry Mengungkap Tabir Tragedi Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Dead Body Can Talk: Ketika dr Sumy Hastry Mengungkap Tabir Tragedi Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Polisi wanita (polwan) dan dokter forensik, Brigjen Pol dr Sumy Hastry Purwanti mengungkap tragedi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Kepulauan Seribu

Trending

Omongan Legenda Hyundai Hillstate soal Megawati Hangestri Kembali Disorot: Dia Bawa Perubahan Besar

Omongan Legenda Hyundai Hillstate soal Megawati Hangestri Kembali Disorot: Dia Bawa Perubahan Besar

Omongan legenda Hyundai Hillstate, Yang Hyo-jin, soal Megawati Hangestri kembali menjadi sorotan. Begini katanya
Top 3 Sport: Jadwal Hyundai Hillstate vs Red Sparks, Ko Hee-jin Resmi Mundur, hingga Update Klasemen Liga Pro Saudi 2026/2027

Top 3 Sport: Jadwal Hyundai Hillstate vs Red Sparks, Ko Hee-jin Resmi Mundur, hingga Update Klasemen Liga Pro Saudi 2026/2027

Kanal olahraga tvOnenews.com mencatat tiga isu yang menjadi sorotan paling hangat dan menduduki jajaran berita terpopuler pilihan pembaca. Berikut rangkumannya
Media Korea Juluki Megawati Hangestri Jadi Kim Yeon-koung Indonesia, Megatron Beri Reaksi Berkelas

Media Korea Juluki Megawati Hangestri Jadi Kim Yeon-koung Indonesia, Megatron Beri Reaksi Berkelas

Megawati Hangestri memberikan reaksi berkelas usai tahu dirinya disandingkan dengan legenda voli Korea Selatan, Kim Yeon-koung. Bahkan ia dijuluki sebagai ‘Kim Yeon-koung-nya Indonesia’.
Megawati Hangestri Buka Peluang Main di Eropa, Bakal Cetak Sejarah Voli Indonesia

Megawati Hangestri Buka Peluang Main di Eropa, Bakal Cetak Sejarah Voli Indonesia

Megawati Hangestri mengungkapkan bahwa dirinya membuat peluang untuk bermain di liga voli Eropa. Jika cita-cita ini terwujud, maka Mega akan mencatatkan sejarah di dunia voli Indonesia.
Berbahagialah! 5 Zodiak Paling Hoki 2 September 2026: Taurus hingga Pisces Ada Peluang Tak Terduga yang Menguntungkan

Berbahagialah! 5 Zodiak Paling Hoki 2 September 2026: Taurus hingga Pisces Ada Peluang Tak Terduga yang Menguntungkan

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 2 September 2026: Taurus hingga Pisces ada peluang tak terduga yang menguntungkan.
Semarak HUT ke-81 RI di Gresik, Lomba Uleg Sambal Hadirkan Peserta Berkostum Mak Lampir

Semarak HUT ke-81 RI di Gresik, Lomba Uleg Sambal Hadirkan Peserta Berkostum Mak Lampir

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Perumahan Bukit Bambe, Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, berlangsung semarak.
Simak Harga BBM Pertamina 1 September 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik

Simak Harga BBM Pertamina 1 September 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik

Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex naik per 1 September 2026. Simak daftar harga BBM Pertamina non-subsidi terbaru dan alasan penyesuaiannya.
Selengkapnya

Viral