GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saksi Bongkar di Sidang Korupsi Chromebook: Tak Ada Transfer Rp809,59 M ke Nadiem Makarim

Saksi sidang korupsi Chromebook sebut tak ada transfer Rp809,59 miliar ke Nadiem Makarim. Transaksi diklaim hanya soal saham dan utang.
Selasa, 24 Februari 2026 - 12:01 WIB
Sidang Nadiem Makarim
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali memunculkan fakta baru. Saksi dari pihak perusahaan menyatakan tidak terdapat aliran dana sebesar Rp809,59 miliar kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim.

Pernyataan itu disampaikan Adesty Kamelia Usman saat memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adesty yang menjabat sebagai Group Head of Finances and Accounting PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menegaskan bahwa transaksi sebesar Rp809,59 miliar tidak tercatat sebagai pembayaran kepada Nadiem.

“Tidak ada pembayaran ke Bapak Nadiem,” ujar Adesty di hadapan majelis hakim.

Tercatat sebagai Transaksi Saham dan Pembayaran Utang

Dalam keterangannya, Adesty menjelaskan bahwa nilai Rp809,59 miliar tersebut tercatat sebagai transaksi pengambilan bagian saham dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021.

Pada hari yang sama, dana tersebut disebut ditransfer kembali ke PT AKAB sebagai pembayaran utang. Dengan demikian, menurutnya, tidak ada transaksi yang mengarah pada pembayaran langsung kepada Nadiem secara pribadi.

Keterangan itu memperkuat bantahan terhadap dakwaan yang menyebut adanya penerimaan uang Rp809,59 miliar oleh Nadiem melalui skema transfer dari PT AKAB lewat PT Gojek Indonesia.

Tidak Ada Dokumen Transaksi ke Nadiem

Pernyataan Adesty juga diperkuat oleh Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GOTO, Koesoemohadiani, yang turut menjadi saksi dalam persidangan yang sama.

Dari sisi hukum perusahaan, ia menegaskan tidak terdapat dokumen yang menjadi dasar transaksi sebesar Rp809,59 miliar antara PT AKAB dengan Nadiem, maupun antara PT Gojek Indonesia dengan Nadiem.

Artinya, baik dari sisi pencatatan keuangan maupun dokumen legal, saksi menyatakan tidak ditemukan bukti transfer dana tersebut kepada terdakwa secara langsung.

Dakwaan Kerugian Negara Rp2,18 Triliun

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.

Total kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp2,18 triliun.

Secara rinci, kerugian tersebut meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar yang disebut berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa mendakwa bahwa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi itu dilaksanakan tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Disebut Terima Rp809,59 Miliar

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Disebut pula bahwa sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2022, di mana Nadiem tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Namun, dalam persidangan terbaru, saksi dari pihak perusahaan justru menyatakan tidak ada aliran dana Rp809,59 miliar ke rekening pribadi maupun transaksi yang tercatat atas nama Nadiem.

Tiga Terdakwa Lain dan Satu Buron

Perkara ini juga melibatkan tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu nama lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Nadiem sendiri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman pidana yang dihadapi terkait dengan dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Fakta Persidangan Masih Bergulir

Sidang pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahap krusial dalam menguji dakwaan jaksa. Keterangan saksi, terutama dari pihak korporasi yang disebut dalam aliran dana, berpotensi menjadi penentu dalam pembuktian perkara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan munculnya pernyataan bahwa tidak ada catatan transfer Rp809,59 miliar kepada Nadiem, persidangan kasus dugaan korupsi Chromebook ini diperkirakan masih akan menghadirkan dinamika baru.

Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan saksi sebelum menjatuhkan putusan. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. (ant/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Berkomitmen untuk Terus Mengedukasi Masyarakat tentang Pentingnya Menjaga Keselamatan Perjalanan Kereta Api, KAI Bandara Gelar Sosialisasi Keselamatan di JPL 683 Stasiun Wates

Berkomitmen untuk Terus Mengedukasi Masyarakat tentang Pentingnya Menjaga Keselamatan Perjalanan Kereta Api, KAI Bandara Gelar Sosialisasi Keselamatan di JPL 683 Stasiun Wates

PT Railink menunjukkan komitmennya mendukung keselamatan perjalanan kereta api melalui kegiatan Sosialisasi Keselamatan di JPL 683 Stasiun Wates, Selasa (26/5)
Strategi Mengembangkan Potensi Atlet Muda Daerah agar Mampu Bersaing di Level Nasional

Strategi Mengembangkan Potensi Atlet Muda Daerah agar Mampu Bersaing di Level Nasional

Di banyak negara maju, pembinaan atlet muda memang dimulai dari level komunitas dan sekolah. Di Jepang misalnya, budaya long-distance running sudah ditanamkan sejak
Ramalan Finansial Zodiak 29 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Ramalan Finansial Zodiak 29 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Berikut ramalan finansial zodiak pada 29 Mei 2026 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces.
Jay Idzes Cedera Lagi, Pemain Rp86,9 Miliar Ini Bisa Gantikan Posisi Sang Kapten di Lini Belakang Timnas Indonesia

Jay Idzes Cedera Lagi, Pemain Rp86,9 Miliar Ini Bisa Gantikan Posisi Sang Kapten di Lini Belakang Timnas Indonesia

Jay Idzes kembali dilanda cedera saat membela Sassuolo pekan lalu. Meski begitu, ada satu nama pemain yang bisa menggantikannya di Timnas Indonesia. Siapa dia?
Teks Khutbah Jumat Terbaru 29 Mei 2026: Kenapa Sih Umat Islam Dilarang Puasa di Hari Tasyrik?

Teks Khutbah Jumat Terbaru 29 Mei 2026: Kenapa Sih Umat Islam Dilarang Puasa di Hari Tasyrik?

Berikut tema teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk ceramah pelaksanaan shalat Jumat, dengan judul "Kenapa Sih Umat Islam Dilarang Puasa di Hari Tasyrik?".
Kondisi Finansial Zodiak 29 Mei 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Kondisi Finansial Zodiak 29 Mei 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 29 Mei 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo.

Trending

Sosok Prihantini, Peneliti yang Diduga Membuat Riset Palsu Pakai AI Demi Jalan-jalan Gratis

Sosok Prihantini, Peneliti yang Diduga Membuat Riset Palsu Pakai AI Demi Jalan-jalan Gratis

Kasus tersebut pertama kali diungkap oleh epidemiolog Indonesia, Wa Ode Dwi Diningrat, yang hadir dalam konferensi ilmiah itu sebagai perwakilan Oxford University, Inggris.
Habiburokhman Tegaskan Hewan Kurban Presiden Prabowo dari APBN Sah Secara Hukum dan Syariat

Habiburokhman Tegaskan Hewan Kurban Presiden Prabowo dari APBN Sah Secara Hukum dan Syariat

Habiburokhman menegaskan pembelian hewan kurban Presiden Prabowo menggunakan APBN sah secara hukum dan syariat Islam.
Mahasiswa UGM dan Tiga Anggota Keluarga Ditemukan Meninggal di Tenda Camping Posong Temanggung

Mahasiswa UGM dan Tiga Anggota Keluarga Ditemukan Meninggal di Tenda Camping Posong Temanggung

Mahasiswa UGM bersama tiga anggota keluarganya ditemukan meninggal dunia di tenda camping Posong Temanggung. Polisi selidiki dugaan keracunan.
ITB Buka Suara soal Prihantini, Tegaskan Dugaan Riset Palsu di Denmark Tak Berkaitan dengan Aktivitas Akademik Kampus

ITB Buka Suara soal Prihantini, Tegaskan Dugaan Riset Palsu di Denmark Tak Berkaitan dengan Aktivitas Akademik Kampus

ITB buka suara soal Prihantini yang terseret dugaan riset palsu di konferensi ilmiah Denmark, tegaskan tak terkait aktivitas akademik kampus.
Pemain Bergaji Rp6,3 Miliar Siap Suplai Bola untuk Megawati Hangestri, Ungkap Ambisi Besar Jadi Juara V-League

Pemain Bergaji Rp6,3 Miliar Siap Suplai Bola untuk Megawati Hangestri, Ungkap Ambisi Besar Jadi Juara V-League

Setter andalan Hyundai Hillstate, Kim Da-in, siap menjadi tandem baru Megawati Hangestri di V-League 2026/2027. Pemain dengan bayaran tertinggi di Liga Korea.
Sempat Hilang saat Pawai Juara Persib Bandung, Frans Putros Beri Reaksi Mengejutkan usai Ponselnya Ditemukan

Sempat Hilang saat Pawai Juara Persib Bandung, Frans Putros Beri Reaksi Mengejutkan usai Ponselnya Ditemukan

Bek Persib Bandung, Frans Putros memberikan reaksi mengejutkan. Hal itu terjadi setelah ponsel diduga miliknya yang hilang saat pawai juara berhasil ditemukan.
Cara Nonton Live Streaming Road to UFC Season 5 Yudi Cahyadi vs Xie Bin Malam Ini

Cara Nonton Live Streaming Road to UFC Season 5 Yudi Cahyadi vs Xie Bin Malam Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Road to UFC Season 5 (RT5) dengan duel utama antara Yudi Cahyadi vs Xie Bin di kelas bulu.
Selengkapnya

Viral