GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saksi Bongkar di Sidang Korupsi Chromebook: Tak Ada Transfer Rp809,59 M ke Nadiem Makarim

Saksi sidang korupsi Chromebook sebut tak ada transfer Rp809,59 miliar ke Nadiem Makarim. Transaksi diklaim hanya soal saham dan utang.
Selasa, 24 Februari 2026 - 12:01 WIB
Sidang Nadiem Makarim
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali memunculkan fakta baru. Saksi dari pihak perusahaan menyatakan tidak terdapat aliran dana sebesar Rp809,59 miliar kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim.

Pernyataan itu disampaikan Adesty Kamelia Usman saat memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adesty yang menjabat sebagai Group Head of Finances and Accounting PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menegaskan bahwa transaksi sebesar Rp809,59 miliar tidak tercatat sebagai pembayaran kepada Nadiem.

“Tidak ada pembayaran ke Bapak Nadiem,” ujar Adesty di hadapan majelis hakim.

Tercatat sebagai Transaksi Saham dan Pembayaran Utang

Dalam keterangannya, Adesty menjelaskan bahwa nilai Rp809,59 miliar tersebut tercatat sebagai transaksi pengambilan bagian saham dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021.

Pada hari yang sama, dana tersebut disebut ditransfer kembali ke PT AKAB sebagai pembayaran utang. Dengan demikian, menurutnya, tidak ada transaksi yang mengarah pada pembayaran langsung kepada Nadiem secara pribadi.

Keterangan itu memperkuat bantahan terhadap dakwaan yang menyebut adanya penerimaan uang Rp809,59 miliar oleh Nadiem melalui skema transfer dari PT AKAB lewat PT Gojek Indonesia.

Tidak Ada Dokumen Transaksi ke Nadiem

Pernyataan Adesty juga diperkuat oleh Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GOTO, Koesoemohadiani, yang turut menjadi saksi dalam persidangan yang sama.

Dari sisi hukum perusahaan, ia menegaskan tidak terdapat dokumen yang menjadi dasar transaksi sebesar Rp809,59 miliar antara PT AKAB dengan Nadiem, maupun antara PT Gojek Indonesia dengan Nadiem.

Artinya, baik dari sisi pencatatan keuangan maupun dokumen legal, saksi menyatakan tidak ditemukan bukti transfer dana tersebut kepada terdakwa secara langsung.

Dakwaan Kerugian Negara Rp2,18 Triliun

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.

Total kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp2,18 triliun.

Secara rinci, kerugian tersebut meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar yang disebut berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa mendakwa bahwa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi itu dilaksanakan tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Disebut Terima Rp809,59 Miliar

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Disebut pula bahwa sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2022, di mana Nadiem tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Namun, dalam persidangan terbaru, saksi dari pihak perusahaan justru menyatakan tidak ada aliran dana Rp809,59 miliar ke rekening pribadi maupun transaksi yang tercatat atas nama Nadiem.

Tiga Terdakwa Lain dan Satu Buron

Perkara ini juga melibatkan tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu nama lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Nadiem sendiri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman pidana yang dihadapi terkait dengan dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Fakta Persidangan Masih Bergulir

Sidang pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahap krusial dalam menguji dakwaan jaksa. Keterangan saksi, terutama dari pihak korporasi yang disebut dalam aliran dana, berpotensi menjadi penentu dalam pembuktian perkara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan munculnya pernyataan bahwa tidak ada catatan transfer Rp809,59 miliar kepada Nadiem, persidangan kasus dugaan korupsi Chromebook ini diperkirakan masih akan menghadirkan dinamika baru.

Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan saksi sebelum menjatuhkan putusan. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. (ant/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rekan Piche Kota Kabur dan Sembunyi di Timor Leste Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Siswi SMA

Rekan Piche Kota Kabur dan Sembunyi di Timor Leste Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Siswi SMA

Fransiskus Roy Cristian Mali salah satu tersangka tindak pidana pemerkosaan siswi SMA berinisial ACT (16) di Atambua Belu NTT berhasil diringkus polisi....
John Herdman Hanya Bisa Pasrah, Bek Rp 347 Miliar yang Tolak Mentah-mentah Timnas Indonesia Jadi Rekrutan Terbaik di Inggris

John Herdman Hanya Bisa Pasrah, Bek Rp 347 Miliar yang Tolak Mentah-mentah Timnas Indonesia Jadi Rekrutan Terbaik di Inggris

Timnas Indonesia pernah dikaitkan dengan nama Pascal Struijk dalam program naturalisasi pemain keturunan. Kini bintang Leeds United itu makin bersinar di Eropa.
Malut United Ganas di Kandang, Mauricio Souza Tegaskan Persija Jakarta Tak Ubah DNA Menyerang

Malut United Ganas di Kandang, Mauricio Souza Tegaskan Persija Jakarta Tak Ubah DNA Menyerang

Mauricio Souza siap bawa Persija tampil menyerang di kandang angker Malut United. Laga Super League ini diprediksi sengit dengan potensi hujan gol dari dua tim produktif.
Thom Haye Bisa Dicoret John Herdman? Gelandang Gacor Jerman-Surabaya Ini Siap Panaskan Persaingan di Timnas Indonesia

Thom Haye Bisa Dicoret John Herdman? Gelandang Gacor Jerman-Surabaya Ini Siap Panaskan Persaingan di Timnas Indonesia

John Herdman berpeluang menaturalisasi gelandang Jerman keturunan Surabaya untuk Timnas Indonesia. Akankah Thom Haye tersaingi di lini tengah Garuda? Simak selengkapnya di sini.
20 Ucapan Selamat Berbuka Puasa Ramadhan 2026, Cocok untuk Dikirim ke Grup Chat WhatsApp

20 Ucapan Selamat Berbuka Puasa Ramadhan 2026, Cocok untuk Dikirim ke Grup Chat WhatsApp

​​​​​​​20 ucapan selamat berbuka puasa Ramadhan 2026 yang cocok dikirim ke grup chat WhatsApp, lengkap dengan doa dan kata-kata penuh makna untuk berbagi berkah
Manny Pacquiao Tiba-tiba Ngaku Kasihan pada Floyd Mayweather di Balik Citra Sombong

Manny Pacquiao Tiba-tiba Ngaku Kasihan pada Floyd Mayweather di Balik Citra Sombong

Manny Pacquiao ngaku merasa kasihan pada mantan rivalnya, Floyd Mayweather Jr., meski petinju Amerika itu dikenal sombong dan flamboyan dengan julukan The Money

Trending

BGN Patahkan Pernyataan Ketua BEM UGM Terkait Mitra MBG Untung Besar: Asumsi Fiktif!

BGN Patahkan Pernyataan Ketua BEM UGM Terkait Mitra MBG Untung Besar: Asumsi Fiktif!

BGN patahkan pernyataan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, yang mengklaim mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) memperoleh keuntungan bersih hingga Rp1,8 miliar
Jadwal Proliga 2026 Seri Sentul: Penentuan Nasib Megawati Hangestri Cs Diperebutan Juara Putaran Kedua Babak Reguler

Jadwal Proliga 2026 Seri Sentul: Penentuan Nasib Megawati Hangestri Cs Diperebutan Juara Putaran Kedua Babak Reguler

Jadwal Proliga 2026 seri Sentul, yang akan diramaikan dengan penentuan nasib Megawati Hangestri dan Jakarta Pertamina Enduro dalam perebutan juara putaran kedua babak reguler.
Ketua BEM UGM Ceritakan Awal Mula Pihaknya "Terpancing" Kirim Surat ke UNICEF, Ternyata Bermula dari Bencana di Sumatera

Ketua BEM UGM Ceritakan Awal Mula Pihaknya "Terpancing" Kirim Surat ke UNICEF, Ternyata Bermula dari Bencana di Sumatera

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto menceritakan awal mula pihaknya “terpancing” untuk mengirimkan surat ke UNICEF. 
Latar Belakang Pendidikan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dibahas, Lulusan Paket C Jadi Sorotan

Latar Belakang Pendidikan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dibahas, Lulusan Paket C Jadi Sorotan

Sosok Tiyo Ardianto, Ketua BEM UGM menjadi perbincangan ramai setelah dengan lantang mengkritik program Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketum FPTI Yenny Wahid Benarkan Kabar Penonaktifan Sementara Hendra Basir Sebagai Pelatih Pelatnas Panjat Tebing

Ketum FPTI Yenny Wahid Benarkan Kabar Penonaktifan Sementara Hendra Basir Sebagai Pelatih Pelatnas Panjat Tebing

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Yenny Wahid, membenarkan kabar terkait penonaktifan Hendra Basir sebagai kepala pelatih pelatnas panjat tebing.
Fakta Soal Ketua BEM UGM yang Gabung Komunitas LGBT Disebar Usai Kritik MBG, Tiyo Ardianto: Saya Tidak Punya Pasangan

Fakta Soal Ketua BEM UGM yang Gabung Komunitas LGBT Disebar Usai Kritik MBG, Tiyo Ardianto: Saya Tidak Punya Pasangan

Sosok Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto dikabarkan mendapatkan teror setelah mengkritisi soal program Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kesaksian Mencengangkan Kakak Kadung Korban Penganiayaan Brimob di Tual

Kesaksian Mencengangkan Kakak Kadung Korban Penganiayaan Brimob di Tual

Kesaksian mencengangkan kakak kandung korban penganiayaan anggota brimob yang tewas, Arianto Tawakal (14), NK (15) menjadi sorotan publik. Kesaksian itu diberi
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT