Soal Nadiem yang Sempat Sakit saat Sidang Kasus Chromebook, JPU Sebut Kondisi Lain: Sehat, Tidak Diinfus
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) angkat bicara soal eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yang dikabarkan sakit dan sedang menjalani infus saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 4 Mei 2026.
Tim JPU dari Kejaksaan Agung Roy Riady mengungkapkan bahwa Nadiem saat itu dalam kondisi sehat dan tidak sedang diinfus.
Sebelumnya, di ruang persidangan terlihat tangan Nadiem masih terpasang perban bekas infus. Sidang juga sempat ditunda setelah Nadiem mengaku kondisi kesehatannya menurun.
"Saya ingin menjelaskan pertama terdakwa Nadim Anwar Makarim kemarin kondisinya dalam keadaan sehat, dan tidak dalam keadaan diinfus," kata Roy kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Roy menyebut informasi tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan konfirmasi langsung kepada dokter yang menangani Nadiem di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
"Bahkan kita mempunyai dokumentasinya, dia diinfus di bagian sebelah sini (lengan tangan bagian atas), tetapi kemarin dia diperban seolah-olah dipasang infus sebelah sini (tangan)," katanya.
JPU menilai tindakan tersebut dapat memunculkan opini negatif di tengah masyarakat. Meski begitu, pihaknya menegaskan tetap menghormati kondisi kesehatan terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
"Kami penuntut umum selalu menghargai masalah kesehatan terhadap terdakwa Nadim Anwar Makarim. Contohnya hari ini, ketika kami mengkonfirmasikan ketidakhadiran Pak Nadim Anwar Makarim ke Rumah Sakit Abdi Waluyo," katanya.
Roy menjelaskan tim JPU mendatangi langsung rumah sakit untuk bertemu dokter yang merawat Nadiem. Dari hasil rekam medis yang diterima, kondisi terdakwa disebut normal dan sehat.
Meski demikian, kata Roy, Nadiem mengeluhkan rasa sakit di bagian belakang tubuhnya saat dikonfirmasi oleh jaksa. Namun, dokter tetap menyatakan kondisi kesehatannya baik.
"Secara medis dia sehat, tapi ketika dia mengatakan dia sakit keluhan di belakangnya itu subjektif dia, dan kami hargai itu, kami tidak paksa untuk dibawa ke persidangan," tambahnya.
JPU juga mengingatkan seluruh pihak agar menjunjung kejujuran dan norma kepatutan selama proses persidangan berjalan. Menurut Roy, penegakan hukum harus tetap mengedepankan etika dan prinsip kesehatan.
Load more