GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Dirut Pertamina Yoki Firnandi Divonis 9 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi divonis pidana penjara 9 tahun usai terbukti korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah.
Jumat, 27 Februari 2026 - 03:58 WIB
Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi divonis pidana penjara sembilan tahun
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi divonis pidana penjara sembilan tahun usai terbukti korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Yoki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp9,42 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu diungkap Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi (tengah) divonis pidana penjara sembilan tahun
Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi (tengah) divonis pidana penjara sembilan tahun
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

"Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara," katanya. 

Dibacakan pula putusan terhadap Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Agus dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, sedangkan Sani dikenakan pidana 9 tahun penjara. Keduanya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Suasana Akrab Ifthar Presiden Prabowo Bersama Tujuh Pemimpin Emirat

Suasana Akrab Ifthar Presiden Prabowo Bersama Tujuh Pemimpin Emirat

Sambutan kehormatan duduk bersama tujuh pimpinan Emirat diterima Presiden Prabowo Subianto saat melawat ke Abu Dhabi.
Terobsesi Bela Timnas Indonesia, Bek Eropa Berdarah Bogor Ini Akui Garuda Punya Skuad Mirip Manchester City

Terobsesi Bela Timnas Indonesia, Bek Eropa Berdarah Bogor Ini Akui Garuda Punya Skuad Mirip Manchester City

Timnas Indonesia kembali mendapat sorotan usai pemain Eropa berdarah Bogor, Damian Van Dijk, akui Garuda kini sehebat Manchester City. Ia sudah kontak PSSI.
DPR Akui Kecolongan soal Impor 105 Ribu Mobil India untuk Kopdes Merah Putih, Komisi VI: Tahu-tahu dari Media

DPR Akui Kecolongan soal Impor 105 Ribu Mobil India untuk Kopdes Merah Putih, Komisi VI: Tahu-tahu dari Media

Komisi VI DPR RI mengaku tidak pernah mendapat penjelasan detail soal rencana impor 105.000 mobil pick-up dari India oleh PT Agrinas Pangan Nusantara yang direncanakan untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Terlambat Bangun dan Tidak Sahur, Sahkah Puasanya? Begini Penjelasan Buya Yahya

Terlambat Bangun dan Tidak Sahur, Sahkah Puasanya? Begini Penjelasan Buya Yahya

Terlambat bangun dan tidak sempat sahur, apakah puasanya sah? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini tentang sahur.
Hotman Paris Sebut Dwi Sasetyaningtyas Menghina Bangsa, Minta Presiden Cabut Status WNI Alumni LPDP

Hotman Paris Sebut Dwi Sasetyaningtyas Menghina Bangsa, Minta Presiden Cabut Status WNI Alumni LPDP

Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea somasi alumni penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, yang viral usai pamer paspor WNA sang anak.
Update Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026, John Herdman Pilih Eks Kapten Timnas Belanda?

Update Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026, John Herdman Pilih Eks Kapten Timnas Belanda?

Absennya Thom Haye jelang FIFA Series 2026 memicu spekulasi. John Herdman menyiapkan lima kandidat pengganti di lini tengah Timnas Indonesia,

Trending

Stop Lakukan Ini saat Puasa! Ginjal Bisa Rusak Diam-Diam Tanpa Anda Sadari

Stop Lakukan Ini saat Puasa! Ginjal Bisa Rusak Diam-Diam Tanpa Anda Sadari

Stop lakukan hal-hal berikut ini saat puasa karena tanpa disadari bisa merusak ginjal Anda.
Thom Haye Dicoret, Ini 4 Pemain Persib Bandung yang Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Thom Haye Dicoret, Ini 4 Pemain Persib Bandung yang Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Empat pemain Persib Bandung tampil gemilang dan dinilai layak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026, sementara Thom Haye dipastikan absen akibat sanksi FIFA.
John Herdman Diguyur Kabar Gembira Jelang FIFA Series 2026: Nomor 3, Timnas Indonesia Berpotensi Diperkuat Pemain Naturalisasi Baru

John Herdman Diguyur Kabar Gembira Jelang FIFA Series 2026: Nomor 3, Timnas Indonesia Berpotensi Diperkuat Pemain Naturalisasi Baru

Timnas Indonesia mendapat kabar baik jelang FIFA Series. Pengganti Thom Haye siap, pemain lokal tampil impresif, serta peluang naturalisasi memperkuat skuad.
Klasemen Liga 1 Terbaru: Persib Bandung Makin Kokoh di Puncak Usai Bantai Madura United 5-0

Klasemen Liga 1 Terbaru: Persib Bandung Makin Kokoh di Puncak Usai Bantai Madura United 5-0

Persib Bandung semakin kokoh di puncak klasemen Liga 1 setelah membantai Madura United 5-0 pada pekan ke-23. 
Kronologi Menantu Rudapaksa Mertua Jelang Waktu Sahur, Kabur ke Plafon Rumah Saat Diringkus Polisi

Kronologi Menantu Rudapaksa Mertua Jelang Waktu Sahur, Kabur ke Plafon Rumah Saat Diringkus Polisi

Kronologi seorang menantu rudapaksa mertua di Kecamatan Palangga, Gowa, Sulawesi Selatan menjelang sahur. Kabur ke plafon rumah saat hendak diringkus polisi.
Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Bertahan di PN Tipikor hingga Malam Hari

Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Bertahan di PN Tipikor hingga Malam Hari

Masa pendukung terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina masih bertahan di PN Tipikor Jakarta Pusat hingga malam hari.
Hari Keemasan! 6 Shio Ini Diprediksi Panen Rezeki dan Keberuntungan di Dunia Kerja 27 Februari 2026

Hari Keemasan! 6 Shio Ini Diprediksi Panen Rezeki dan Keberuntungan di Dunia Kerja 27 Februari 2026

6 shio ini diprediksi panen rezeki dan keberuntungan di dunia kerja pada 27 Februari 2026. Tikus hingga Ular bersinar!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT