Kerap Diteror, Ibu Kandung Nizam Syafei Korban Pembunuhan Ibu Tiri Minta Perlindungan ke LPSK
- tvOnenews/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com – Kasus penganiayaan hingga tewas terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun, Nizam Syafei di Sukabumi memasuki babak baru.
Ibu kandung korban, Lisnawati resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat (27/2/2026).
Permohonan ini dilayangkan usai Lisnawati mengaku mendapat beberapa ancaman pasca melaporkan kasus pembunuhan terhadap anaknya.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan perlindungan dan langsung melakukan asesmen awal terhadap kondisi ibu korban.
"Ibu Lisna menyampaikan bahwa pasca-pelaporan kasus tersebut, ia mengalami banyak ancaman, baik melalui WhatsApp (WA) maupun telepon, dari beberapa orang yang terus menghubunginya, sehingga mengganggu situasi psikologisnya," kata Sri dalam konferensi pers, Jumat.
Saat ini, Lisna tengah menjalani asesmen medis oleh dokter LPSK dan akan dilanjutkan dengan asesmen psikologis serta penilaian tingkat ancaman.
LPSK membuka kemungkinan perlindungan medis, psikologis, hingga restitusi.
Sri menegaskan, pembunuhan ini diduga bukan peristiwa yang berdiri sendiri.
"Pembunuhan ini bukan sekadar akhir dari penganiayaan, tetapi jauh sebelumnya telah ada tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," ujarnya.
LPSK juga akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengecek penerapan pasal, mengingat ada informasi bahwa korban diduga telah mengalami kekerasan berulang sebelum tewas.
Adapun kehadiran Lisnawati untuk melayangkan laporan perlindungan ke LPSK dikawal oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Rieke menegaskan ada indikasi kuat KDRT sebelum pembunuhan terjadi.
"Melarang ibu kandung korban untuk berbicara, itu saja sudah memenuhi unsur pidana KUHP dan dilakukan secara terbuka," tegas Rieke.
Ia mengingatkan aparat agar tidak menggiring perkara hanya pada satu pelaku.
"Saya sangat mendukung aparat penegak hukum agar tidak hanya fokus pada single issue atau diarahkan pada satu pelaku saja," ujarnya.
Rieke juga menyinggung ancaman pidana jika ada manipulasi perkara.
"Dalam KUHP baru (Pasal 278), jika suatu perkara dimanipulasi yang salah jadi benar, yang benar jadi salah dan terindikasi ada keterlibatan aparat, maka aparat tersebut bisa dipenjara dan didenda miliaran," katanya.
Yang paling tegas, ia menolak opsi damai seperti yang terjadi pada 2024.
"Tidak ada Restorative Justice dalam kasus ini. Tidak ada lagi upaya perdamaian," tegasnya.
"Tahun 2024 dilakukan perdamaian, dan inilah akibatnya (nyawa melayang)," lanjut Rieke.
KPAI Soroti Dugaan Pelaku Lain
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra meminta kepolisian tidak berhenti pada satu tersangka.
"Ini sangat penting untuk dipastikan perlindungannya agar kasus ini bisa terungkap dengan terang benderang, terutama untuk mengetahui siapa saja pelakunya, apakah memang hanya ibu tiri (ibu sambung) atau ada pihak lain," ucap Jasra.
Ia secara terbuka mendorong penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan ayah kandung.
"Kami juga mendorong kepolisian untuk mengungkap dugaan keterlibatan pelaku lain, seperti bapak kandung," ujarnya.
KPAI mengungkap, kasus serupa pernah terjadi pada 2024 dan saat itu diselesaikan melalui perdamaian.
"Kasus serupa pernah terjadi di tahun 2024 dan sempat diselesaikan dengan jalan damai bersama ibu sambung ini, oleh sebab itu masalah ini harus diusut lebih jauh," katanya.
Data KPAI menunjukkan kasus filisida bukan kejadian tunggal.
"Kasus Filisida (orang tua atau keluarga membunuh anak), sepanjang catatan KPAI di tahun 2024/2025, ada sekitar 25 kasus," ucapnya.
Seperti diketahui, Seorang anak laki-laki bernama Nizam Syafei atau NS (12) meninggal dunia di RSUD Jampang Kulon pada Kamis (19/2/2026). NS diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya.
Bocah asal Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi itu mengalami sejumlah luka bakar serta memar akibat benda tumpul hampir seluruh bagian tubuhnya.
Berdasarkan pengakuan Nizam sebelum meninggal, ia dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU selama kurang lebih delapan jam. Meski demikian, upaya medis tidak berhasil menyelamatkan nyawanya.
Ayah korban, Awang Satibi, tak mampu menyembunyikan kesedihannya dan menangis histeris saat anaknya meninggal dunia.
Awang mengungkapkan bahwa sebelum dirinya bepergian ke luar kota, kondisi sang anak dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan adanya luka bakar di tubuhnya.
Namun, ketika ia diminta pulang karena anaknya mengalami demam, Awang dibuat terkejut setelah melihat kondisi tubuh anaknya sudah dipenuhi luka bakar.
“Sebelum saya berangkat, anak saya memang sakit tetapi kulitnya dalam keadaan baik-baik saja. Tidak ada yang melepuh seperti itu,” ungkap Awang Satibi pada program Kabar Siang, tvOne, Minggu (22/2/2026).
“Sampai dirumah sahur pertama, saya sangat syok terjadi peristiwa seperti itu. Kulit anak saya melepuh seperti luka bakar,” sambungnya.
Ayah korban sempat mempertanyakan penyebab kondisi tubuh anaknya yang dipenuhi luka bakar kepada istrinya.
Menanggapi hal tersebut, ibu tiri Nizam menyebutkan bahwa luka-luka itu muncul akibat demam yang dialami korban hingga menyebabkan kulitnya mengelupas.
“Saya tanya istri saya, ‘Ma, ini kenapa kulit si Raja (NS) seperti ini? Dan istri saya jawab ‘Si Raja lagi sakit panas. Kalau sakit panas katanya kulitnya suka begitu kayak kesiram air panas, melembung’,” jelas Awang Satibi.
Saat korban dibawa ke rumah sakit, pihak medis menyampaikan adanya dugaan tindak kekerasan. Dokter menegaskan bahwa luka bakar yang dialami Nizam tidak disebabkan oleh demam. (rpi/nba)
Load more