Jubir KPK Budi Prasetyo Tak Masalah Dilaporkan Ke Polisi oleh Faizal Assegaf
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengaku tidak mempermasalahkan laporan yang dilayangkan oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik.
Budi mengatakan, bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam pemanggilan saksi hingga penyitaan barang merupakan kewenangan lembaganya.
"Ya, tentu kami memandang tidak ada masalah," katanya, Rabu (15/4).
Budi menjelaskan, apa yang disampaikan kepada publik soal penanganan kasus oleh KPK merupakan bentuk pertanggungjawabannya. Sehingga ia menilai, tidak ada masalah dalam hal tersebut.
"Sebagian dari pertanggungjawabannya KPK terhadap publik untuk menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara," jelasnya.
Sebelumnya, Budi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan penanganan perkara bea cukai, yang menyeret nama Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assagaf.
Laporan ini dilayangkan langsung oleh yang bersangkutan, pada Selasa (14/4/2026). Adapun laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 April 2026 pukul 12.41 WIB.
Tertulis terlapor dalam hal ini yaitu Budi Prasetyo. Adapun kronologis singkat latar belakang pelaporan ini bermula saat korban melihat adanya pemberitaan terkait pernyataan yang dilakukan oleh terlapor yaitu KPK melakukan pemeriksaan terhadap Faizal Assegaf (korban) terkait dugaan telah menerima barang dan fasilitas dari Bea Cukai.
Atas kejadian tersebut korban merasa telah dicemarkan nama baiknya dan melaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan.
"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara Melawan jurubicara KPK. Atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan bea cukai," kata Faizal Assegaf, di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2026).
Terkait dengan penyitaan barang, Faizal membantahnya, menurutnya pihaknya lah yang inisiatif untuk memberikan barang tersebut kepada KPK.
Sekadar informasi, KPK telah melakukan penyitaan terhadap barang milik Faizal. Barang tersebut merupakan alat elektronik.
Barang-barang tersebut juga diduga merasakan pemberian dari salah satu tersangka di kasus Ditjen Bea Cukai, sehingga dalam hal ini KPK melakukan penyitaan. (aha/dpi)
Load more