Murka Rektorat Sudah Tak Terbendung, Kecam Mahasiswa UIN Suska Riau yang Bacok Mahasiswi Pakai Kapak
- Annisa Firdausi-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Rektorat Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN Suska Riau) turun tangan menyikapi kasus mahasiswa membacok mahasiswi di lingkungannya.
Mahasiswa UIN Suska Riau yang menjadi pelaku pembacokan berinisial R (24). Sementara, mahasiswi menjadi korban serangan kapak bernama Farradhila Ayu Pramesti (23).
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Suska Riau, Harris tidak bisa menutupi amarahnya lagi. Ia mewakili tim rektorat mengecam aksi brutal tersebut.
Bagi Harris, tindakan pelaku telah bersifat kriminal. Ia pun tidak terima adanya aksi kriminal berada di lingkungan UIN Suska Riau.
"Kami sangat mengecam tindakan kriminal di kampus UIN Suska Riau," ujar Harris dengan tegas dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/2/2026).
Rektorat Ungkap Kondisi Mahasiswi yang Dibacok Pakai Kapak

- Tangkapan layar
Lebih lanjut, Harris menyampaikan kabar terkini kondisi korban setelah dibacok menggunakan kapak oleh rekannya. Ia mengatakan, korban mulai stabil pasca mendapat penanganan medis dengan cepat.
Akan tetapi, pihak Kampus UIN Suska Riau terus memberikan pemantauan ketat, khususnya perkembangan kesehatan korban.
"Alhamdulillah, korban dalam keadaan sadar saat ini. Secara bertahap, menunjukkan perkembangan stabil," katanya.
Harris mengatakan, rektorat sangat menyesali adanya kejadian ini. Pihaknya mendukung penuh hingga berempati kepada korban.
Kawal Kebutuhan Pemulihan Mahasiswi UIN Suska Riau yang Dibacok
Oleh karena itu, pihak rektorat memiliki prioritas utama. Kata dia, untuk saat ini memastikan kelancaran proses pemulihan kesehatan korban.
Ia tidak menginginkan korban merasa terbebani masalah urusan akademik. Korban saat ini diharapkan segera pulih dan sembuh.
"Universitas akan menyesuaikan seluruh keperluan administrasi dan akademik agar tidak membebani yang bersangkutan selama masa pemulihan," jelasnya.
Tidak Toleransi Pelaku Pembacokan di UIN Suska Riau
Sementara, Rektor UIN Suska Riau, Leny Nofianti ikut bersuara. Ia sangat mengecam aksi atau tindakan kriminal yang menimpa mahasiswinya.
Leny menegaskan, dirinya selaku rektor tidak memberikan ruang toleransi terhadap pelanggar hukum. Sebab, kejadian ini sangat mencoreng nama Kampus UIN Suska Riau.
Sebagai rektor, Leny saat ini hanya menyerahkan sepenuhnya kasus pembacokan di lingkungan UIN Suska Riau kepada polisi.
"Untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tegas Leny.
Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jadi Tersangka
Sementara, polisi telah menetapkan R (24) sebagai tersangka. Keputusan tersebut menindaklanjuti kasus pembacokan terhadap mahasiswi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau, Farradhilla Ayu Pramesti (23).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah menyampaikan, status R telah menjadi tersangka. Polisi juga sudah menahan pelaku.
"Tersangka sudah kami tahan di Polsek Binawidya," ungkap Anggi.
AKP Anggi menjelaskan, akibat mengalami pembacokan, korban terluka di bagian kepala dan tangan. Ironisnya, luka dialami korban cukup dalam sehingga butuh penanganan cepat di rumah sakit.
Adapun kronologi peristiwa pembacokan terjadi ketika korban sedang sendirian. Mahasiswi itu berada di sebuah ruangan di lantai dua gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum.
Kala itu korban sedang menunggu jadwal ujian. Siapa sangka, pelaku tiba-tiba datang membawa sebilah kabak. Tanpa butuh waktu lama, R langsung menyerang korban yang tengah sendirian.
Anggi menduga aksi pembacokan tersebut telah direncanakan pelaku. Sebab, polisi menemukan dua senjata tajam di dalam tasnya berupa kapak dan parang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pembacokan R menyasar kepada korban karena dugaan persoalan asmara. Pelaku diduga sakit hati lantaran perasaan cintanya ditolak dengan dalih korban telah mempunyai kekasih.
Dengan hal ini, Penyidik Unit Reskrim Polsek Bina Widya menjerat R dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(hap)
Load more