Usai Tertangkapnya Bandar Narkoba Koh Erwin, Eks Kasatnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi Dibawa Ke Bareskrim Polri
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kasatnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi dibawa ke Bareskrim Polri terkait kasus narkoba yang juga melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Beberapa orang lainnya yaitu Irfan, Herman, Yusril Isamahendra, Anita, dan Ais Setiawati di bon (dipinjam untuk pemeriksaan).
"Pengawalan tahanan narkotika Ditresnarkoba Polda NTB menuju Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada hari ini," ucap Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Roman Smaradhana Elhaj," kata dia dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Adapun pemeriksaan terhadap Malaungi ini dilakukan setelah ditangkapnya Bandar Narkoba Erwin Iskandar atau Koh Erwin.
Diketahui, Ko Erwin merupakan DPO, karena terlihat dalam penyuapan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
Didik menerima uang Rp 2,8 miliar dalam bentuk tunai dan transfer dengan menggunakan nomor rekening orang lain.
"Uang sejumlah 1,8 M memang diberikan tunai yang kemudian di setor ke Bank, selain itu uang 1 M ditransfer dengan menggunakan no rek nama orang lain," ucap Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain, Jumat (20/2/2026).
Uang tersebut diberikan oleh Ko Erwin melalui Malaungi dan di setorkan kepada Didik. (aha/dpi)
Load more