Sidang Disiplin Eks Kapolresta Sleman Terkait Penetapan Tersangka Hogi Minaya, Dihukum Demosi Pencopotan Jabatan
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Dampak penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya berbuntut pada sanksi disiplin terhadap mantan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.
Sidang disiplin yang berlangsung pada Kamis (26/2/2026) lalu dipimpin langsung oleh Irwasda Polda DIY, Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra. Hasilnya menyatakan perwira menengah (pamen) tersebut dijatuhi saksi berupa teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil atas dasar temuan hasil audit Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Pemeriksaan tersebut tindak lanjut atas penanganan perkara yang menyeret nama Hogi Minaya yang ditetapkan tersangka dalam kasus suami bela istri dijambret.
Itwasda Polda DIY menemukan adanya pelanggaran terkait tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap penyidikan kasus laka lantas yang ditangani oleh Satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Sleman sehingga viral dan menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Atas dasar itu, Tim Itwasda menjatuhkan sanksi teguran tertulis dan mutasi berupa demosi yakni pencopotan dari jabatan," kata Ihsan, Jumat (27/2/2026).
Polda DIY menyampaikan kepada masyarakat bahwa sidang disiplin terhadap mantan Kapolresta Sleman terkait evaluasi pengawasan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri.
"Perlu kami tegaskan bahwa proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana, karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan," ucap Ihsan.
Dalam konteks pembinaan karier anggota Polri, sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan yang terjadi di lingkungan satuan kerja.
Polda DIY menegaskan bahwa setiap pimpinan atau pejabat kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya.
Apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi tersebut, maka mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran.
"Kami memahami bahwa perkara ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat. Oleh karena itu, penyampaian hasil sidang disiplin ini merupakan bagian dari komitmen transparansi Polda DIY dalam menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik," tutur Ihsan.
Load more