Gugatan Keluarga Presiden-Wapres Dilarang Ikut Pilpres Menguat, Jokowi Pilih Tunggu Putusan MK
Permohonan yang terdaftar dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026 itu meminta MK menafsirkan ulang ketentuan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (wapres)
Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:12 WIB
Sumber :
- Instagram Jokowi
"Ketiadaan syarat tersebut menyebabkan surat suara yang akan dicoblos oleh para pemohon tercemar oleh ketidakadilan sistemik sehingga hak memilih para pemohon menjadi tidak bernilai secara substantif," katanya.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa calon presiden dan/atau wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan akibat hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan presiden atau wakil presiden yang tengah menjabat dalam satu periode kekuasaan. (nba)
Load more