Ngaku Jadi WNA Inggris, Status Anak Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas Diduga Bermasalah, Kemenkum: Langgar Hak Perlindungan Anak
- Instagram @sasetyaningtyas
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menyoroti alumni penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas (Tyas), yang mengklaim anaknya menjadi warga negara inggris, hingga viral di media sosial.
Dirjen AHU Kemenkum, Widodo, menjelaskan bahwa Inggris tidak menerapkan asas ius soli, yakni prinsip kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran. Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar status warga negara Inggris yang disebut melekat pada anak Dwi Sasetyaningtyas.
"Informasinya kan anaknya (Dwi Sasetyaningtyas) dikatakan atau tercatat berdasarkan media yang ada, sebagai warga negara Inggris atau United Kingdom," kata Widodo, dikutip Sabtu (28/2/2026).
"Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya lahir di sana yaitu di Inggris?," lanjutnya.
"Sementara Inggris salah satu negara yang tidak menganut (asas) ius soli atau tidak berdasarkan garis tempat kelahiran," sambung Widodo.
Menurut Widodo, Indonesia menganut asas ius sanguinis atau kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan. Dengan demikian, selama Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya, Arya Irwantoro berstatus WNI, anak tersebut secara hukum tetap WNI meskipun lahir di luar negeri.
Ia juga menilai pengalihan status kewarganegaraan anak Dwi Sasetyaningtyas yang masih di bawah umur berpotensi melanggar hak perlindungan anak.
"Anaknya usianya relatif kecil atau belum dewasa. Kalau lihat dari garis keturunan kelahirannya dan orang tuanya tentu masih berstatus sebagai WNI tapi sama orang tuanya dialihkan seolah-olah menjadi warga negara asing," sebutnya.
"Nah ini, tentu melanggar hak perlindungan anak kepada orang tuanya," ujar Widodo.
Kemenkum berencana berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Inggris untuk memastikan status hukum anak Dwi Sasetyaningtyas tersebut. Widodo menegaskan, sesuai regulasi yang berlaku, anak itu tetap berstatus WNI hingga mencapai usia dewasa dan berhak menentukan pilihan kewarganegaraannya sendiri.
"Secara hukum menurut peraturan perundang-undangan yang ada, anaknya tetap menjadi warga negara Indonesia sampai dia dewasa nanti menentukan sendiri kalau sekiranya harus milih kewarganegaraan ganda di tempat tinggalnya."
"Karena dimungkinkan juga ketika dia berturut-turut lebih dari lima tahun menjadi permanen resident di suatu tempat, dia mendapatkan potensi untuk menjadi salah satu warga negara lain," jelas Widodo.
Load more