News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ngaku Jadi WNA Inggris, Status Anak Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas Diduga Bermasalah, Kemenkum: Langgar Hak Perlindungan Anak

Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar status warga negara Inggris yang disebut melekat pada anak Dwi Sasetyaningtyas.
Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:27 WIB
Dwi Sasetyaningtyas.
Sumber :
  • Instagram @sasetyaningtyas

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menyoroti alumni penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas (Tyas), yang mengklaim anaknya menjadi warga negara inggris, hingga viral di media sosial. 

Dirjen AHU Kemenkum, Widodo, menjelaskan bahwa Inggris tidak menerapkan asas ius soli, yakni prinsip kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran. Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar status warga negara Inggris yang disebut melekat pada anak Dwi Sasetyaningtyas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Informasinya kan anaknya (Dwi Sasetyaningtyas) dikatakan atau tercatat berdasarkan media yang ada, sebagai warga negara Inggris atau United Kingdom," kata Widodo, dikutip Sabtu (28/2/2026).

"Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya lahir di sana yaitu di Inggris?," lanjutnya.

"Sementara Inggris salah satu negara yang tidak menganut (asas) ius soli atau tidak berdasarkan garis tempat kelahiran," sambung Widodo.

Menurut Widodo, Indonesia menganut asas ius sanguinis atau kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan. Dengan demikian, selama Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya, Arya Irwantoro berstatus WNI, anak tersebut secara hukum tetap WNI meskipun lahir di luar negeri.

Ia juga menilai pengalihan status kewarganegaraan anak Dwi Sasetyaningtyas yang masih di bawah umur berpotensi melanggar hak perlindungan anak. 

"Anaknya usianya relatif kecil atau belum dewasa. Kalau lihat dari garis keturunan kelahirannya dan orang tuanya tentu masih berstatus sebagai WNI tapi sama orang tuanya dialihkan seolah-olah menjadi warga negara asing," sebutnya.

"Nah ini, tentu melanggar hak perlindungan anak kepada orang tuanya," ujar Widodo.

Kemenkum berencana berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Inggris untuk memastikan status hukum anak Dwi Sasetyaningtyas tersebut. Widodo menegaskan, sesuai regulasi yang berlaku, anak itu tetap berstatus WNI hingga mencapai usia dewasa dan berhak menentukan pilihan kewarganegaraannya sendiri.

"Secara hukum menurut peraturan perundang-undangan yang ada, anaknya tetap menjadi warga negara Indonesia sampai dia dewasa nanti menentukan sendiri kalau sekiranya harus milih kewarganegaraan ganda di tempat tinggalnya."

"Karena dimungkinkan juga ketika dia berturut-turut lebih dari lima tahun menjadi permanen resident di suatu tempat, dia mendapatkan potensi untuk menjadi salah satu warga negara lain," jelas Widodo.

Polemik ini mencuat setelah pernyataan Dwi Sasetyaningtyas dalam video yang beredar luas memicu reaksi publik. Dampaknya juga menyeret suaminya, Arya Iwantoro, yang tercatat sebagai penerima beasiswa LPDP untuk studi magister dan doktoral di Utrecht University, Belanda.

Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyampaikan penyesalan atas kontroversi tersebut.

"Kami dari LPDP menyayangkan polemiknya yang seharusnya tidak perlu ya dan tidak seharusnya, yang disebabkan oleh perilaku salah satu alumni LPDP," ungkapnya, Selasa (24/2/2026).

"Kami selalu sampaikan bahwa ini sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai yang kami tanamkan terhadap penerima beasiswa LPDP ya, nilai-nilai etika, moral, maupun kebangsaan," sambungnya.

Sudarto menegaskan bahwa dana LPDP bersumber dari publik.

"Saya selalu ingatkan kepada teman-teman penerima beasiswa LPDP, seperti disampaikan oleh Pak Menteri tadi, Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa), bahwa ini adalah dana yang dikumpulkan dari keringat pajak rakyat dan sebagian dari utang," urainya.

"Oleh karena itu, seluruh penerima LPDP harus meyakini dan paham bahwa mereka harus berkontribusi kembali kepada Indonesia," tegas Sudarto.

Terkait Arya Irwantoro, ia memastikan proses penjatuhan sanksi tengah berjalan karena yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia.

"Tadi berdasarkan konfirmasi kami dan kesepakatan dengan Saudara AP, seperti disampaikan Pak Menteri Keuangan, kami saat ini sedang memproses sanksi dan teguran sesuai dengan tata kelola yang ada saat ini," katanya.

Dalam kasus ini, LPDP menerapkan skema 2N+1, yakni kewajiban berada di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun secara berturut-turut setelah lulus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk kasus saudara DS dan AP ini, dia 2N+1 ya, itu sudah diatur termasuk di situ diatur mengenai sanksinya ya," katanya.

"Tentu salah satunya sanksinya adalah mengembalikan dana pendidikannya dan AP sudah menyanggupi hal tersebut," pungkas Sudarto. (nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Anggota DPD Dukung Kebijakan Label Gizi, Tekankan Bahaya Penyakit karena Pola Makan Tidak Sehat

Anggota DPD Dukung Kebijakan Label Gizi, Tekankan Bahaya Penyakit karena Pola Makan Tidak Sehat

Anggota DPD RI Fahira Idris mendukung kebijakan yang mewajibkan label gizi nutri-level dicantumkan dalam produk makanan dan minuman. Menurutnya hal ini penting.
Erick Thohir Isyaratkan Bakal Digelar Turnamen Tambahan, Piala Indonesia Comeback?

Erick Thohir Isyaratkan Bakal Digelar Turnamen Tambahan, Piala Indonesia Comeback?

Erick Thohir ungkap rencana turnamen baru Liga Indonesia. Jumlah laga klub bisa tembus 40+ per musim, Piala Indonesia berpeluang kembali bergulir.
Usai Dilaporkan Dugaan Pelecehan Seksual, Dosen Kampus Universitas di Jaksel Buat Laporan Balik Terkait Pencemaran Nama Baik

Usai Dilaporkan Dugaan Pelecehan Seksual, Dosen Kampus Universitas di Jaksel Buat Laporan Balik Terkait Pencemaran Nama Baik

Dosen di Jakarta Selatan dilapork-an mahasiswi atas dugaan pelecehan seksual, kini membuat laporan balik pencemaran nama baik ke polisi.
Pramono Wanti-Wanti Gangguan Stok Pangan Jakarta Imbas El Nino Ekstrem

Pramono Wanti-Wanti Gangguan Stok Pangan Jakarta Imbas El Nino Ekstrem

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewanti-wanti dampak El Nino ekstrem terhadap stok pangan untuk Jakarta
Terungkap! Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Nikel, DPR Desak Langkah Cepat Selamatkan Kredibilitas Lembaga

Terungkap! Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Nikel, DPR Desak Langkah Cepat Selamatkan Kredibilitas Lembaga

Ketua Ombudsman Hery Susanto ditetapkan tersangka korupsi nikel, DPR desak konsolidasi internal dan jaga kepercayaan publik.
Polemik Keterlibatan TNI-Polri Pada Mega Proyek MBG, BGN Jawab Menohok

Polemik Keterlibatan TNI-Polri Pada Mega Proyek MBG, BGN Jawab Menohok

Ramai pembahasan publik mengenai keterlibatan TNI-Polri dalam mega proyek Makan Bergizi Gratis (MBG).

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026 pada 16 April, di mana Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia hari ini berpeluang menikung Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro untuk lolos ke babak grand final.
Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Presiden FIFA, Gianni Infantino, mengharapkan Iran tetap mengikuti Piala Dunia 2026. Isu pencoretan Iran memunculkan potensi playoff darurat yang bisa diikuti oleh Timnas Indonesia hingga Italia.
Dua Kali Dipecat pada 2025, Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Super League: Saya Punya Dua Tawaran

Dua Kali Dipecat pada 2025, Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Super League: Saya Punya Dua Tawaran

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengaku tetap terbuka menerima tawaran melatih, termasuk dari klub Liga Indonesia, setelah dua kali dipecat.
Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Menilik hitung-hitungan tim voli putri Jakarta Electric PLN lolos ke babak grand final Proliga 2026. Ersandrina Devega dkk masih punya asa, namun peluangnya kecil.
16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

Kampus menyebut kebijakan tersebut murni langkah administratif agar proses pemeriksaan berjalan maksimal.
Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kondisi perekonomian masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Pacitan semakin dirasakan sulit. Setelah lebih dari sepekan, BBM jenis Pertalite mengalami kelangkaan.
Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Meski tak diramaikan oleh Megawati Hangestri hingga Kim Yeon-koung, namun nyatanya ajang Liga Voli Korea 2025-2026 telah mencatatkan rekor jumlah penonton.
Selengkapnya

Viral