Revolusi Talenta Energi: Kunci RI Lepas dari Ketergantungan Asing
- ist
Jakarta,tvOnenews.com – Cita-cita swasembada energi yang dicanangkan Presiden Prabowo menghadapi tantangan ganda. Kewajiban pembelian energi senilai USD 15 miliar (lebih dari Rp 200 triliun) dari Amerika Serikat melalui The Agreement on Reciprocal Trade (ART), serta ketegangan geopolitik AS-Iran yang berpotensi memicu eskalasi konflik di Timur Tengah.
Menghadapi situasi ini, Direktur Riset Reform Syndicate, Moh. Jawahir, menegaskan bahwa Indonesia harus segera bertransformasi dari sekadar "penjaga gerbang" kekayaan alam menjadi "arsitek" teknologinya sendiri.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Discourse Forum yang diselenggarakan Reform Syndicate di Kedai Kawa, Tebet, Jakarta pada Jum'at (27/2/). Forum ini menyoroti ironi dalam ekosistem talenta energi nasional: ambisi Indonesia menjadi pemain kunci transisi energi global terancam oleh risiko "ketergantungan intelektual" jika revolusi talenta tidak segera diwujudkan.
Memperluas Makna Kedaulatan Energi
Jawahir menilai, narasi kedaulatan energi yang selama ini terpaku pada kepemilikan lahan (merujuk pada Pasal 33 UUD 1945) perlu diperluas. Ia menekankan bahwa kemandirian energi mustahil tercapai jika sumber daya manusia (SDM) Indonesia hanya dipersiapkan sebagai operator, bukan inovator.
"Kita butuh talenta yang mampu membaca arah angin geopolitik, bukan sekadar talenta yang hafal cara memutar keran pipa," tegasnya.
Pengelolaan energi, lanjutnya, harus berbasis kemandirian nyata di mana proses ekstraksi hingga pengolahan tidak lagi bergantung pada tenaga ahli asing atau "impor otak".
Tanpa kesiapan talenta lokal yang mumpuni, Jawahir memperingatkan bahwa penurunan tarif produk teknologi energi dari AS justru bisa menjadi bumerang. Pasar domestik berpotensi dibanjiri produk impor seperti modul surya dan turbin angin.
"Kita mungkin akan menang di sektor ekspor bahan mentah, tapi bisa hancur di industri manufaktur energi terbarukan karena kalah efisiensi," ujarnya.
Revolusi Talenta dan Transfer Pengetahuan
Untuk mengatasi hal ini, diplomasi energi Indonesia harus menyertakan klausul knowledge transfer (transfer pengetahuan) yang agresif. Jawahir mencontohkan langkah konkret seperti mengirim ribuan insinyur muda Indonesia ke pusat-pusat penelitian terkemuka di Texas atau California.
Dorongan revolusi talenta ini sejalan dengan Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, yang bertujuan menciptakan standar kualifikasi global namun tetap mengutamakan kepentingan nasional.
Load more