Deretan Fakta Mengerikan Pelajar SMP Dibunuh Kakak Kelasnya di NTT, Gunakan Parang Bekas Belah Durian hingga Jasad Dipindahkan Dua Kali
- Oktavianus F. Koban-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Deretan fakta mengerikan pelajar SMP di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya terungkap.
Disclaimer: Artikel ini berpotensi memicu perasaan tidak nyaman bahkan mengganggu terutama bagi seperti penyintas trauma dan penderita stres pascatrauma (PTSD) karena mengandung deskripsi mengenai kekerasan dan penganiayaan.
Inilah deretan fakta-faktanya:
Bermula dari Penemuan Jasad
Kasus ini terkuak saat perempuan berinisial STN (14) dikabarkan sudah empat hari menghilang dari kawasan Napun Koja Gelo, Dusun Woloklereng.
Pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, warga Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, dihebohkan dengan penemuan jasad STN.
Dari penemuan jasad itulah kasus rudapaksa berujung pembunuhan ini akhirnya terungkap.
Hingga pada akhirnya, laki-laki berinisial FRG (16) diduga sebagai pelakunya. FRG merupakan kakak kelas STN.
Kronologi Pelajar SMP Dibunuh Kakak Kelasnya di NTT
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasie Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tungga menjelaskan peristiwa ini bermula pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 15.20 WITA.
Saat itu korban mendatangi rumah pelaku untuk mengambil gitar yang dipinjam pelaku.
Saat keduanya berada di dapur, kata dia, FRG memaksa STN melakukan hubungan badan. Akan tetapi, STN menolak dan mengancam akan melaporkan perbuatan FRG tersebut.
"Ketegangan memuncak saat FRG merampas telepon genggam korban yang disusul dengan terjadinya kontak fisik di antara keduanya," jelasnya dikutip Senin (3/2/2026).
Berdasarkan keterangan yang diterimanya, saat itu kondisi emosi pelaku tidak terkendali.
Leo menyebut FRG mengambil sebilah parang bekas membelah durian lalu menganiaya korban secara sadis.
Berulang kali FRG melukai leher dan kepala korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, FRG menyembunyikan jasad korban di belakang rumah.
Dia menutupinya menggunakan daun talas dan bambu. Akan tetapi, karena dianggap kurang aman atau akan mudah ketahuan, FRG kembali memindahkan jasad korban, yakni di kali.
Di kali itu pelaku menutup jasad korban dengan kayu dan daun sebelum akhirnya melarikan diri ke Kabupaten Ende.
Meski demikian, pelariannya sia-sia lantaran pelaku berhasil ditangkap.
Pasal yang Menjerat Pelaku
Leo mengatakan FRG dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atas perbuatan kejinya.
Namun, mengingat FRG masih dikategorikan sebagai anak, maka seluruh proses penyidikan dilakukan dengan merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa meskipun tindakan tegas diambil terhadap kejahatan yang dilakukan, hak-hak prosedural anak tetap terpenuhi sesuai amanat konstitusi," pungkas dia. (ofk/nsi)
Load more