Baru Bertugas Beberapa Hari, Ketua Ombudsman jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Ketua ombudsman Republik Indonesia, Hery susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup melalui rangkaian proses penyidikan.
Hery Susanto diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar untuk memengaruhi proses koreksi perhitungan penerimaan negara bukan pajak dari salah satu perusahaan tambang.Â
Dalam konstruksi perkara, tersangka disebut memanfaatkan posisinya dengan mengeluarkan rekomendasi atau koreksi dari Ombudsman terhadap kebijakan yang berkaitan dengan Kementerian Kehutanan.
Rekomendasi tersebut berdampak pada pemberian kewenangan kepada perusahaan, yakni PT TSHI, untuk menghitung sendiri kewajiban pembayaran yang seharusnya disetorkan kepada negara.Â
Kebijakan itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara karena tidak melalui mekanisme pengawasan yang semestinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5, selain juga dikenakan ketentuan dalam KUHP.Â
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penetapan ini menjadi sorotan karena dilakukan hanya beberapa hari setelah Hery Susanto dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026 hingga 2031.Â
Kasus ini sekaligus menambah daftar perkara korupsi di sektor pertambangan yang tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum, khususnya terkait pengelolaan sumber daya alam dan penerimaan negara.