Menko Airlangga Tegaskan Perusahaan Swasta Wajib Bayar Penuh THR Pekerja hingga H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah menegaskan kewajiban perusahaan swasta untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Tidak ada toleransi pembayaran bertahap atau dicicil.
Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers terkait THR di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” tegas Airlangga.
Ia menjelaskan ketentuan THR bagi pekerja swasta tetap mengacu pada masa kerja.
Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima secara proporsional.
“Jadi THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan kemudian juga jumlahnya adalah 1 bulan upah. Sedangkan, pekerja dengan masa kurang 1 tahun diberikan secara proporsional,” ujarnya.
Airlangga menambahkan implementasi teknis di lapangan dapat bervariasi antarperusahaan, namun kewajiban pembayaran penuh tetap berlaku.
“Nah, ini tentu setiap perusahaan akan bervariasi,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah telah lebih dulu menggelontorkan anggaran Rp55 triliun untuk pembayaran THR aparatur sipil negara pada Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Anggaran tersebut naik 10 persen dibandingkan tahun lalu sebesar Rp49 triliun sebagai bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional.
Pencairan THR aparatur negara sendiri telah dimulai bertahap sejak 26 Februari.
“Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu, minggu pertama, dan THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI/Polri, hingga Pensiunan Pejabat Negara,” jelas Airlangga.
Ia kembali mengingatkan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pertengahan tahun.
“Sedangkan, untuk gaji 13 ya seperti biasa, biasanya dibayarkan di bulan Juni. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13,” tegasnya.
Dengan penegasan tersebut, pemerintah ingin memastikan perputaran uang menjelang Lebaran berjalan optimal sekaligus melindungi hak pekerja agar menerima THR secara utuh dan tepat waktu. (agr/nsi)
Load more