Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Mengaku Tak Mengerti Tata Kelola Pemerintahan
- tvOnenews/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemeritahan daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, Fadia mengaku dirinya sebagai musisi bukan seorang birokrat.
Terkait dengan urusan teknis birokrat diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Mohammad Yulian Akbar.
"Saudara FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah," katanya di gedung KPK, Rabu (4/3/2026).
Asep menjelaskan, bahwa hal yang dilakukan Fadia itu bertentangan dengan asas presumptio iures de iure (teori fiksi hukum).
Seharusnya sebagai penyelenggara negara selama dua kali yakni menjabat sebagai Wakil Bupati 2011-2016 dan kini sebagai Bupati, dapat memahami prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah.
"Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut. Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati," jelasnya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka korupsi pengadaan outsourcing pada Rabu (4/3/2026).
Penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang sudah didapatkan.
Saat ini, KPK melakukan penahanan terhadap Fadia untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (aha/dpi)
Load more