Pemprov DKI Buat Aturan Baru, Jarak Lapangan Padel ke Permukiman Minimal 160 Meter dan Harus Dilalui Transportasi Umum
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuat aturan baru untuk pembanguna lapangan padel.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengatakan Pemprov DKI menetapkan syarat jarak minimal lapangan padel dengan pemukiman warga.
“Untuk yang diizinkan, yaitu kawasan komersial, jarak terdekat dengan perumahan yaitu 160 meter,” kata Vera dalam Rapat Kerja Komisi D DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Selain itu, Pemprov juga mengatur akses jalan menuju lokasi lapangan padel. Yakni lebar jalan wajib 15 meter dan dilalui oleh transportasi umum.
“Kemudian yang berikutnya lebar jalan harus 15 meter dan dilalui angkutan umum. Ini syarat tambahan yang kami berlakukan,” jelas Vera.
Vera menyebut kebijakan ini ditetapkan agar roda ekonomi tetap jalan dan tata ruang Kota Jakarta tetap tertib.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan banyak warga mengeluhkan soal berisiknya aktivitas di lapangan padel. Sebab pantulan bola dan suara teriakan mereka terdengar sampai ke rumah warga sekitar.
“Kami sudah meminta kepada Dinas Pemuda Olahraga yang memberikan rekomendasi untuk pembangunan lapangan padel baru, persoalan kebisingan itu juga menjadi hal yang utama,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Untuk itu, dia meminta lapangan padel yang terlanjur dibangun di kawasan perumahan dipasangi kedap suara.
“Kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan yang kemudian mengganggu masyarakat, maka lapangan padel-lapangan padel seperti itu, yang ada di perumahan, wajib untuk membuat kedap suara,” ujarnya.
“Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada,” sambung Pramono.
Selain itu, Pemprov DKI juga menetapkan jam operasional lapangan padel di perumahan tidak boleh buka sampai tengah malam.
“Saya memutuskan dan meminta kepada Walikota, jajaran terkait, Camat, dan sebagainya, untuk mengadakan negosiasi dengan warga,” tutur Pramono.
“Dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 8 malam,” tandasnya. (saa/dpi)
Load more