Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bantah Sebarkan Surat Edaran Permintaan Bantuan THR
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo membantah menyebarkan surat edaran yang berisikan permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Direktur/Pimpinan Perusahaan di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.
“Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” kata Aris, kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Lebih lanjut Aris menerangkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan perusahaan yang mendapat selebaran surat tersebut.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengurus Aptrindo, dan dari Aptrindo juga sudah mengeluarkan surat klarifikasi. (Surat terlampir) untuk mencegah jangan ada pihak yang dirugikan,” ungkap Aris.
Selain itu, Aris mengatakan, pihak kepolisian saat ini tengah menelusuri terduga pelaku yang meyebarkan surat tersebut.
“Betul. (Pelaku penyebaran surat) sedang didalami karena dari kami, Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak mengeluarkan dokumen tersebut,” jelas Aris.
Untuk diketahui, Sebuah surat beredar yang berisikan partisipasi perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026, yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk Direktur/Pimpinan Perusahaan.
Surat ini teregister dengan nomor: B/01/III/2026/Sat Lantas, tertanggal 4 Maret 2026. Adapun surat ini ditandatangani oleh Staf Sat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Sementara itu, dalam surat tersebut tertulis permintaan bantuan tunjangan hari raya (THR) dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri.
“Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M, kami keluarga besar Sat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengharapkan bantuan Tunjangan Hari Raya kepada Bapak/ibu/saudara/i, atas partisipasi dan kerja samanya,” tulis keterangan dalam surat.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Polres yang bersangkutan tidak pernah mengirim dokumen yang beredar tersebut.
“Polres Tanjung Priok tidak pernah mengirim dokumen tersebut,” ujar Budi, kepada wartawan, Kamis (5/3/2026). (ars/muu)
Load more