Arya Irwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas Ngaku Sedih Harus Kembalikan Beasiswa LPDP karena Konten Istri Pamer Paspor Inggris: Keluarga Malu
- ist
Ia juga mengungkapkan bahwa Arya Irwantoro merasa terpukul dengan polemik yang menyeret Dwi Sasetyaningtyas dan keluarganya.
"Tadi pagi sudah kita tindaklanjuti antara jam 9 sampai jam 10, kita lakukan secara zoom pemeriksaan terhadap saudara AP. Saya dapat kesan, AP kooperatif dan memberikan seluruh data dan memahami terjadinya polemik. Secara tidak langsung yang bersangkutan sedih juga atas polemik yang muncul akibat tindakan istrinya," ujar Dwi Larso.
Biaya Studi Tidak Sepenuhnya Ditanggung
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pendanaan LPDP tidak menanggung seluruh biaya pendidikan Arya Irwantoro hingga lulus doktor. Hal itu terjadi karena masa studi yang dijalaninya melampaui batas waktu yang disyaratkan oleh program beasiswa.
"Yang jelas kan kita klarifikasi, kita juga cocokkan data mulai daftar kapan, melakukan persiapan keberangkatan, setelah master apa yang dilakukan, kesempatan lanjut ke S3, kapan selesainya, LPDP kapan pembiayaannya. Karena LPDP tidak membiayai total sampai yang bersangkutan selesai karena yang bersangkutan selesai melewati masa studi yang diharuskan oleh LPDP," kata Dwi Larso.
Selain itu, LPDP menemukan adanya kesalahpahaman terkait aturan dalam kontrak penerima beasiswa.
"Kami juga sampaikan, atas perjanjian itu, yang bersangkutan juga memahami memang ada beberapa persepsi yang mungkin awardee salah persepsi bahwa tidak ada 2n+1 yang ditandatangani, tapi di peraturan ada," ujar Dwi Larso.
Menkeu Tegaskan Dana Harus Dikembalikan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dana beasiswa LPDP yang telah diterima Arya Irwantoro harus dikembalikan kepada negara beserta bunganya.
Ia menyebut pihak LPDP telah berkomunikasi langsung dengan yang bersangkutan dan ada kesediaan untuk mengganti seluruh biaya pendidikan yang telah digunakan.
“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair,” ujar Purbaya.
Selain kewajiban mengembalikan dana, pemerintah juga mempertimbangkan sanksi tambahan berupa pencantuman nama Arya Irwantoro dalam daftar hitam sehingga tidak dapat mengakses layanan LPDP maupun bekerja di lingkungan pemerintahan di masa mendatang. (nba)
Load more