Hari ini, Kejagung Periksa Pejabat Bea dan Cukai Aceh Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ekspor POME
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung RI) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Saksi yang diperiksa di antaranya yaitu pejabat Bea dan Cukai Aceh hingga PT yang melakukan penandatangan perjanjian kerja sama.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Riau dan Sumatera Utara.
“Pemeriksaan dilakukan kepada Aan Sundari Kasi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Aceh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendalami prosedur pelayanan ekspor tahun 2022 sampai dengan 2024,” kata Syarief, dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Kemudian Syarief mengungkapkan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi Martini yang berasal dari PT Tanimas, selaku penandatangan perjanjian kerja sama.
“Saksi diperiksa terkait penjualan CPO dan turunannya ke perusahaan eksportir tahun 2022 sampai dengan 2024,” jelas Syarief.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, yaitu karyawan PT Benua Lautan Cargo, Vivi yang merupakan kuasa eksportir dalam pengurusan dokumen kepabeanan.
“Ada juga pemeriksaan saksi Erwan Hasibuan dari PT Tangki Samosir Gesindo, terkait status kepabeanan barang dan kesesuaian volume fisik dengan dokumen,” jelas Syarief.
Sebelumnya, tim penyidik Kejagung RI melakukan penggeledahan di 16 lokasi wilayah Sumatera terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) tahun 2022-2024.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penggeledahan ini dilakukan mulai 12-14 Februari 2026, setelah ditetapkannya 11 tersangka.
“Penggeledahan di beberapa tempat. Di antaranya kurang lebih ada 11 lokasi di daerah Sumatera Utara (Medan) dan lima lokasi di daerah Pekanbaru. Penggeledahan dilakukan baik itu di rumah kediaman, kantor, juga beberapa pihak yang terafiliasi dengan tersangka,” jelas Anang, kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Lebih lanjut, Anang menerangkan, dalam penggeledahan ini, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga alat bukti elektronik.
“Dari penggeledahan ditemukan beberapa dokumen, alat bukti elektronik baik berupa laptop, CPU, handphone dan lainnya, juga aset-aset perusahaan lainnya serta dokumen terkait,” ucap Anang.
“Ini dokumen yang sedang kita dalami, dokumen dari beberapa yang kita dapat dari perusahaan dan ada juga dari beberapa kantor. Dimana ada satu kantor di dalamnya ada beberapa PT. juga ada rumah, di situ diperoleh beberapa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan CPO,” sambungnya.
Selain itu, Anang menerangkan, pihaknya juga menyita aset berupa enam unit kendaraan mobil mewah dan mobil lainnya.
“Ada satu unit Alphard, Toyota Corolla Hybird, satu Avanza beserta BPKB-nya dan ada juga tiga unit. Kurang lebih ada enam,” kata Anang. (ars/iwh)
Load more