Diduga Jadi Korban Pencurian, Pemilik Resto di Jakarta Selatan Malah Berstatus Tersangka, Ini Faktanya
- Freepik/burdun
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi angkat bicara soal pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri usai menjadi dugaan korban pencurian di rumah makannya.
Kapolsek Mampang Prapatan, AKP Dian Purnomo mengungkapkan dalam peristiwa ini terdapat dua perkara yang berbeda.
"Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat 2 perkara berbeda yang dilaporkan pada kantor Kepolisian yang berbeda," kata Dian, dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Lebih lanjut, Dian menerangkan, perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian Pasal 363 KUHP yang ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan.
“Saudari NAA sebagai korban melaporkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial ZK dan ESR. Terhadap keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan pemeriksaan pada 9 Maret 2026. Namun kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” jelas Dian.
Kemudian Dian mengatakan, perkara kedua adalah terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Terkait hal ini, saudari NAA berstatus sebagai terlapor.
"Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda, dan kantor kepolisian yang menangani juga berbeda," ucap Dian.
Diketahui, Nabilah O’Brien, yang merupakan Selebgram dan pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan mengaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri usai menjadi korban pencurian di rumah makannya.
Pengakuan dirinya ditetapkan sebagai tersangka ini diunggah dalam akun Instagram pribadinya @nabobrien, Kamis (5/3/2026), dengan keterangan 'Saya korban pencurian yang malah jadi tersangka dan dituntut Rp1 miliar'.
Dalam unggahannya tersebut, Nabilah mengaku selama ini diam lantaran takut untuk membuka suara.
“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara,” kata Nabilah, dalam unggahan video, Kamis (5/3/2026).
Kemudian Nabilah menceritakan, selama berdiam diri, dirinya diminta untuk mengakui bahwa peristiwa yang terekam dalam CCTV miliknya adalah fitnah. Selain itu, Nabilah juga diminta uang sebesar Rp1 miliar.
“Selama lima bulan saya diminta untuk mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah, saya juga diminta uang Rp1 miliar. (Saya) sudah coba segala macam upaya untuk membela diri saya, saya benar-benar takut,” jelas Nabilah.
Selanjutnya, atas peristiwa ini, Nabilah mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Komisi III DPR RI untuk turun tangan memberikan keadilan dalam perkara yang menimpa dirinya.
“Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon berikan (kepastian) hukum. Saya korban pencurian, saya harap dapat melanjutkan hidup saya dan saya yakin keadilan bisa ditegakkan. Hanya ini yang bisa saya lakukan, saya tidak tahu harus belindung kemana,” ujar Nabilah.
Nabilah menyebutkan, selama ini dirinya hanya berjuang melindungi usahanya dan karyawan yang bekerja untuk mencari rezeki di tempatnya.
“Saya takut bersuara. Karena produk restoran saya diambil tanpa dibayar saya jadi tersangka? Karena saya membela diri saya, usaha saya, karyawan saya dari ancaman, saya jadi tersangka dan dituntut Rp1 Milyar? Kejadian pencurian di restoran saya adalah fakta. Mengapa saya jadi tersangka, pak, bu? Lalu bagaimana keadilan untuk saya pak bu,” jelas Nabilah.
Sementara itu, penetapan tersangka ini telah teregister dengan Nomor: S.Tap.Tsk/8/II/RES.2.5./2026/Dittipidsiber. Adapun Nabilah disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Baru.(ars/raa)
Load more