Respons Menohok Menkeu Purbaya Terkait Guru Honorer Gugat Anggaran MBG ke MK
- tvonenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa lontarkan respons menohok terkait gugatan uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan seorang guru honorer soal dugaan pemangkasan anggaran pendidikan untuk dialihkan ke program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam hal ini, Menkeu Purbaya sebut pemerintah akan menunggu proses hukum yang berjalan.
"Ya, biar aja kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang kan," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).
Kemudian, Purbaya menilai kekuatan gugatan tersebut lemah. Namun kata dia, bila gugatan dinilai lemah secara hukum, maka berpotensi tidak dikabulkan. Namun, Purbaya menyebut hal itu akan ditentukan dalam proses persidangan di MK.
"Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat memohonkan uji materi terhadap Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke MK. Judicial Review tersebut terdaftar dengan nomor perkara 55/PUU-XXIV/2026.
Dalam sidang perdana yang digelar Kamis (12/2), Reza menilai anggaran pendidikan nasional dialihkan untuk mendanai program MBG sehingga berpotensi melanggar ketentuan konstitusi yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen anggaran negara untuk sektor pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Bahkan guru itu menyatakan pengalihan anggaran tersebut berdampak pada pemenuhan hak kesejahteraan pendidik serta fasilitas pendidikan bagi siswa.
Menurutnya, jika anggaran program MBG dikeluarkan dari perhitungan anggaran pendidikan, maka alokasi pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen dari APBN atau di bawah ketentuan konstitusi.
Pemohon berpendapat pendanaan operasional pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan dasar sektor pendidikan, seperti gaji dan tunjangan pendidik serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.
Ia juga menilai memasukkan program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan berpotensi menggeser prioritas pembiayaan sektor pendidikan.
Selain itu, Reza mengaku mengalami kerugian konstitusional sebagai guru honorer karena kebijakan tersebut dinilai membatasi ruang fiskal untuk belanja pegawai pendidikan, termasuk peluang pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Load more