Dokter Richard Lee Ditahan, Haknya Jalankan Ibadah Puasa di Tahanan Dijamin Terpenuhi
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya memastikan hak dokter Richard Lee di tahanan terpenuhi.
Sebelumnya, pada 15 Desember 2025, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.
Dia pun ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur," ujarnya, Minggu (8/3/2026).
Dia menyebut hingga saat ini belum ada pengajuan penangguhan penahanan sehingga yang bersangkutan ditempatkan bersama tahanan lainnya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Pada Jumat (6/3/2026), Richard Lee ditahan karena menghambat penyidikan kasus tersebut.
Ada dua dasar alasan penahanan Richard Lee pada malam itu.
Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Malahan, kata Budi, Richard Lee justru live TikTok pada hari tersebut.
Kedua, Richard Lee mangkir wajib lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
Dalam kasus ini, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Lalu Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (ant/nsi)
Load more