Sampaikan Duka Mendalam, PDIP Desak Penindakan Sindikat PMI Ilegal Usai 32 Kematian dari NTT
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Anggota DPR RI Komisi III sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mercy Chriesty Barends, menyampaikan duka mendalam sekaligus keprihatinan yang sangat serius atas terus bertambahnya jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia di luar negeri.
Pemulangan empat jenazah PMI ke Bandara El Tari Kupang pada Senin (9/3/2026) menambah jumlah PMI asal NTT yang meninggal sejak Januari hingga awal Maret 2026 menjadi 32 orang. Dari jumlah tersebut, 30 orang diketahui merupakan pekerja migran nonprosedural.
Menurut Mercy Barends, fakta ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola migrasi tenaga kerja serta lemahnya pengawasan terhadap praktik perekrutan ilegal yang selama ini menyasar masyarakat di daerah-daerah kantong pekerja migran.
“Ini bukan sekadar angka statistik. Di balik setiap jenazah yang kembali ke tanah air, ada keluarga yang kehilangan anak, ibu, ayah, atau tulang punggung ekonomi mereka. Negara tidak boleh membiarkan tragedi kemanusiaan ini terus berulang,” tegas Mercy Barends.
Mercy juga menyoroti bahwa selama ini terdapat jalur-jalur sindikat pengiriman PMI ilegal dari wilayah NTT yang sudah lama diketahui publik, namun belum dibongkar secara tuntas. Beberapa pola yang sering terjadi antara lain:
Jalur Kupang – Batam – Malaysia, yang kerap digunakan untuk mengirim PMI secara tidak resmi melalui jaringan perekrut dan penampung sementara sebelum diseberangkan ke Malaysia.
Jalur Kupang – Kalimantan Barat – Sarawak, melalui perbatasan darat Indonesia–Malaysia yang selama ini dikenal rawan penyelundupan tenaga kerja.
Jalur Kupang – Nunukan – Sabah, yang sering dimanfaatkan oleh jaringan perekrut untuk memasukkan pekerja secara ilegal ke perkebunan dan sektor informal di Sabah.
Selain itu terdapat pula jalur langsung melalui pelabuhan-pelabuhan kecil dan jalur laut tidak resmi yang digunakan untuk menghindari pengawasan aparat.
“Jalur-jalur ini bukan rahasia. Selama bertahun-tahun masyarakat di NTT mengetahui pola perekrutan dan pengiriman tersebut. Aparat penegak hukum dan intelijen pasti punya data. Mengapa terkesan terjadi pembiaran?...Yang kita butuh aparat penegak hukum yang bertindak tegas dan sigap untuk membongkar jaringan sindikat yang beroperasi dari desa hingga lintas negara. Bingung saja para pelaku atau agen perekrut PMI ilegal tidak bisa ditangkap."
"Ini bukan satu dua kasus namun ribuan PMI Ilegal keluar Indonesia masakan tidak terdeteksi. Kalaupun ada oknum2 aparat penegak hukum atau oknum aparatur negara lainnya ikut main-main dalam sindikat ini tindak tegas juga. Supaya efek jera karena Nyawa rakyat Indonesia taruhannya” ujar Mercy menumpahkan kekecewaannya.
Ia menilai tingginya angka pekerja migran non prosedural (PMI ilegal) yang meninggal dunia menunjukkan masih kuatnya praktik perekrutan ilegal dan jaringan perdagangan orang yang memanfaatkan kerentanan ekonomi masyarakat dan ketidaktegasan aparat penegak hukum.
Karena itu Mercy Barends mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan langkah tegas dengan membongkar jaringan perekrut ilegal serta mafia perdagangan orang yang beroperasi di daerah-daerah kantong pekerja migran.
“Para pelaku perekrutan ilegal harus diproses secara hukum dengan ketentuan pidana yang tegas, termasuk menggunakan instrumen Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Negara tidak boleh kalah dari jaringan yang selama ini mengambil keuntungan dari penderitaan pekerja migran,” tegasnya.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Mercy juga meminta penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta perwakilan Indonesia di negara tujuan penempatan.
Menurutnya, setiap kasus kematian PMI harus ditelusuri secara transparan agar tidak berhenti hanya pada proses pemulangan jenazah tanpa kejelasan penyebab dan pertanggungjawaban hukum.
Ia juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan migrasi ilegal, memperkuat edukasi dan pengawasan di desa-desa kantong migran, serta memastikan jalur penempatan yang aman, legal, dan terlindungi bagi para pekerja migran Indonesia.
“kedatangan 4 jenazah PMI ilegal menjadi total 32 kasus Kematian PMI asal NTT dalam waktu hanya tiga bulan merupakan peringatan serius bagi negara. Negara harus melindungi rakyat Indonesia dimanapun dia berada dan bekerja,” pungkasnya.
Load more