Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Yaqut, Status Tersangka Sah
- tvOnenews/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan ini disampaikan oleh hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, Rabu (11/3/3026).
“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap Sulistyo saat pembacaan putusan.
Diketahui, Yaqut telah menjalani serangkaian sidang praperadilan di PN Jaksel terkait gugatan penetapan tersangka terhadap dirinya pada kasus korupsi kuota haji periode 2024.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan penentuan kuota haji di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2023–2024.
Tidak hanya Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut saat itu, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. (saa)
Load more