OTT KPK di Bengkulu: Bupati Rejang Lebong Diduga Atur Proyek dan Minta Fee hingga 15 Persen
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
“Tim KPK mendapati adanya proses penyerahan dugaan ‘uang ijon’ yang dibungkus plastik di dalam sebuah tas berwarna hitam,” kata Asep.
Tak lama kemudian, KPK mengamankan sejumlah pihak saat sedang berbuka puasa bersama di sebuah restoran di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu.
Secara keseluruhan, KPK mengamankan 13 orang dalam operasi tersebut.
Sembilan orang di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari operasi tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai Rp756,8 juta yang ditemukan di beberapa lokasi berbeda.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang lain oleh bupati melalui kepala dinas PUPRPKP yang nilainya mencapai Rp775 juta.
“Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta,” ujar Asep.
KPK menilai praktik tersebut bukan kejadian tunggal dan berpotensi menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan korupsi lainnya di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
“Peristiwa tertangkap tangan ini akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pengembangan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya di lingkungan Pemkab Rejang Lebong,” kata Asep.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta.
Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (rpi/rpi)
Load more