OTT KPK di Bengkulu: Bupati Rejang Lebong Diduga Atur Proyek dan Minta Fee hingga 15 Persen
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.
Direktur Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.
“Peristiwa tertangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (11/3/2026).
KPK kemudian menemukan indikasi pengaturan proyek sejak awal 2026. Total anggaran proyek fisik di dinas tersebut disebut mencapai Rp91,13 miliar.
Menurut KPK, pada Februari 2026 Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta seorang pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati menggelar pertemuan di rumah dinas bupati.
Dalam pertemuan itu diduga terjadi pembahasan pengaturan kontraktor proyek sekaligus permintaan fee proyek.
“Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10 persen–15 persen dari nilai proyek pekerjaan,” ujar Asep.
KPK juga menemukan indikasi bahwa bupati menuliskan inisial kontraktor yang akan mendapatkan paket proyek.
“Setelah pengaturan plotting, MFT kemudian menuliskan pada lembaran rekap pekerjaan fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan ‘inisial rekanan’ yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong TA 2026,” katanya.
KPK menduga permintaan fee proyek tersebut berkaitan dengan kebutuhan dana menjelang Lebaran.
Permintaan fee kemudian disepakati antara penyelenggara negara dan sejumlah kontraktor. Dari kesepakatan tersebut, KPK mencatat telah terjadi penyerahan awal uang ijon proyek dengan total sekitar Rp980 juta.
Penyerahan uang itu berasal dari tiga kontraktor dengan rincian Rp330 juta, Rp400 juta, dan Rp250 juta yang disalurkan melalui sejumlah perantara.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah tim KPK melakukan pemantauan di Bengkulu. Pada 9 Maret 2026, penyidik menemukan proses penyerahan uang yang dibungkus plastik dalam tas hitam.
“Tim KPK mendapati adanya proses penyerahan dugaan ‘uang ijon’ yang dibungkus plastik di dalam sebuah tas berwarna hitam,” kata Asep.
Tak lama kemudian, KPK mengamankan sejumlah pihak saat sedang berbuka puasa bersama di sebuah restoran di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu.
Secara keseluruhan, KPK mengamankan 13 orang dalam operasi tersebut.
Sembilan orang di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari operasi tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai Rp756,8 juta yang ditemukan di beberapa lokasi berbeda.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang lain oleh bupati melalui kepala dinas PUPRPKP yang nilainya mencapai Rp775 juta.
“Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta,” ujar Asep.
KPK menilai praktik tersebut bukan kejadian tunggal dan berpotensi menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan korupsi lainnya di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
“Peristiwa tertangkap tangan ini akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pengembangan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya di lingkungan Pemkab Rejang Lebong,” kata Asep.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta.
Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (rpi/rpi)
Load more