Polisi Soal Wanita Tinggal Tulang di Depok: Sempat Minta Cerai dan Tolak Berhubungan dengan Pelaku
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik peristiwa pembunuhan yang dilakukan pria berinisial ARH (44) terhadap istri sirinya berinisial DH (65), dan jasadnya ditemukan tinggal tulang di rumahnya di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (7/3/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menerangkan, korban sebelumnya sempat bertengkar dengan pelaku dan meminta untuk diceraikan.
“Korban dengan tersangka sudah melakukan perkawinan siri. Dan saat kejadian, itu korban dan tersangka sedang kondisi bertengkar, dan korban meminta untuk diceraikan. Kemudian tersangka tidak mau menceraikan dirinya dari korban,” ujar Iman, di Polda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026).
Selain itu, sebelum terjadi pembunuhan pada Oktober 2025, Iman mengungkapkan, keduanya sempat cekcok lantaran korban menolak berhubungan dengan pelaku.
Atas peristiwa tersebut, pelaku emosi dan langsung melancarkan aksinya dengan mencekik korban hingga lemas. Setelahnya leher korban diikat menggunakan tali rapiah.
“Nah, sesaat sebelum kejadian pembunuhan tersebut, tersangka sempat meminta kewajiban suami istri kepada korban, namun ditolak sehingga tersangka meluap emosinya dan di luar kendali melakukan pembunuhan tersebut,” terang Iman.
Kemudian, setelah korban dipastikan sudah tidak bernyawa, tersangka langsung menarik korban dan memasukkan korban ke dalam kamar. Setelahnya korban langsung ditutup dengan karpet dan ditaburi bubuk kopi untuk menghilangkan bau bangkai.
“Berkaitan dengan kejadian di Depok. Kopi yang ditemukan di TKP memang ditaburkan oleh tersangka untuk mengelabui atau untuk menutupi bau yang ditimbulkan akibat pembusukan mayat. Pengetahuan ini diperoleh oleh tersangka dari tersangka saat bergaul dengan rekannya di tempat pelelangan atau penjualan ikan,” kata Iman.
Sebelumnya, Polisi menetapkan ARH (44) yang membunuh istri sirinya berinisial DH (65), dan jasadnya ditemukan tinggal tulang di rumahnya di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (7/3/2026), sebagai tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, selanjutnya kami menemukan fakta-fakta dan petunjuk yang mengarah pada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tersebut. Dan setelah dilakukan penetapan tersangka kami melakukan penangkapan dan mengamankan seseorang berinisial ARH,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, di Polda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026).
Lebih lanjut, Iman menuturkan, tersangka dikenakan Pasal 458 ayat 1 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Saat ini terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan.
“Selanjutnya terhadap yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan penahanan,” terang Iman.(ars/raa)
Load more