News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Top 3 News: Izin Operasional SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Jabar KDM, PP 9 Tahun 2026 Terbit hingga Abu Janda Mengamuk

Pemberitaan penerbitan SK Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) cabut izin operasional SMK IDN Bogor, aturan THR dan gaji ke-13 dalam PP 9 Tahun 2026, dan Abu Janda mengamuk berujung diusir terpopuler di kanal News tvOnenews.com.
Kamis, 12 Maret 2026 - 07:56 WIB
Potret SMK IDN Bogor, ilustrasi THR, dan sosok Abu Janda alias Permadi Arya
Sumber :
  • Kolase Istimewa & Unsplash

Sejumlah unit sekolah tanpa mempunyai legalitas resmi, di antaranya SMK IDN Boarding School Pamijahan dan SMK IDN Boarding School Sentul.

Adapun SMK IDN di Kecamatan Jonggol sempat mempunyai izin operasional. Akan tetapi izin tersebut menjadi persoalan, terutama menyangkut pada legalitas hukum pendiriannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui SK tersebut, izin pendirian sekolah yang dibatal tidak menghapus tanggung jawab dari pihak Yayasan IDN. Yayasan didesak memenuhi hak pendidikan seluruh siswa.

Menariknya, penerbitan SK Gubernur terkait pencabutan izin sekolah telah berlangsung sejak Januari 2026. Namun beberapa orang tua siswa baru mendapat kabar itu pada awal Maret 2026.

Sekitar lebih dari 600 siswa menjadi korban pencabutan izin operasional tersebut. Hal ini membuat mereka terancam kehilangan kepastian pendidikan, terutama bagi siswa kelas 12 yang potensi gagal lulus.

Simak berita selengkapnya di Sini: Kronologi Izin SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Dedi Mulyadi: Berawal dari Dugaan Operasi Tanpa Legalitas

2. Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan dalam PP 9 Tahun 2026

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR
Sumber :
  • dok ist

PP 9 Tahun 2026 resmi diterbitkan pemerintah. Hal ini menjadi dasar hukum terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan aparatur negara lainnya.

Melalui penerbitan PP 9 Tahun 2026, jadwal pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam bagian proses pencairan tunjangan tahunan memiliki kepastian jelas.

Selain itu, penerbitan regulasi ini juga memastikan penghitungan komponen penghasilan hingga daftar kelompok yang berhak menerima tunjangan tersebut.

Dasar hukum dalam penerbitan PP 9 Tahun 2026, di antaranya Pasal 5 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam definisi PP 9 Tahun 2026, kelompok penerima yang berhak memperoleh tunjangan, di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara (Presiden, Wakil Presiden, menteri, anggota DPR, kepala daerah), serta pensiunan dan penerima pensiun (termasuk janda/duda aparatur negara).

Beberapa komponen penghasilan dalam aturan PP 9 Tahun 2026 menyasar pada besaran jumlah THR dan gaji ke-13, di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (Tukin).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mikel Arteta Kirim Peringatan Keras! Arsenal Datang ke Markas Atletico Bukan untuk Bertahan

Mikel Arteta Kirim Peringatan Keras! Arsenal Datang ke Markas Atletico Bukan untuk Bertahan

Pelatih Arsenal Mikel Arteta menegaskan bahwa skuadnya hanya menargetkan kemenangan saat menghadapi Atletico Madrid pada leg pertama semifinal Liga Champions UEFA 2025/2026.
Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Lebih dari sekadar pulih, keputusan Megawati Hangestri kembali ke liga voli Korea juga didorong oleh ambisi yang belum tuntas. Dua musim bersama Red Sparks
Sebelum Meninggal, Mia Citra Terjepit Dalam Kereta 10 Jam dan Sempat Dirawat di RSUD Bekasi

Sebelum Meninggal, Mia Citra Terjepit Dalam Kereta 10 Jam dan Sempat Dirawat di RSUD Bekasi

Korban tewas akibat tabrakan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur bertambah menjadi 16 orang.
Setahun Lebih Jabat Gubernur, Sherly Tjoanda Bicara Jujur soal Kondisi Terbaru Malut: Sibuk Persiapkan Pemerataan

Setahun Lebih Jabat Gubernur, Sherly Tjoanda Bicara Jujur soal Kondisi Terbaru Malut: Sibuk Persiapkan Pemerataan

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos mengungkap kondisi terbaru Malut di masa setahun kepemimpinannya masih tahap perbaikan dan memeratakan perekonomian.
Ramalan Keuangan Zodiak 1 Mei 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 1 Mei 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 1 Mei 2026 untuk Aries hingga Virgo hadapi peluang pemasukan, tantangan pengeluaran, dan keputusan finansial penting.
Joong Archen Disambut Meriah di Jakarta, Fans Padati Acara Pop-up Parfum di Grand Indonesia

Joong Archen Disambut Meriah di Jakarta, Fans Padati Acara Pop-up Parfum di Grand Indonesia

Joong Archen kembali menyapa penggemarnya di Indonesia dengan menghadiri acara pop-up store Viktor&Rolf yang digelar di Grand Indonesia, Rabu (29/4/2026). 

Trending

Joong Archen Disambut Meriah di Jakarta, Fans Padati Acara Pop-up Parfum di Grand Indonesia

Joong Archen Disambut Meriah di Jakarta, Fans Padati Acara Pop-up Parfum di Grand Indonesia

Joong Archen kembali menyapa penggemarnya di Indonesia dengan menghadiri acara pop-up store Viktor&Rolf yang digelar di Grand Indonesia, Rabu (29/4/2026). 
Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Lebih dari sekadar pulih, keputusan Megawati Hangestri kembali ke liga voli Korea juga didorong oleh ambisi yang belum tuntas. Dua musim bersama Red Sparks
Sebelum Meninggal, Mia Citra Terjepit Dalam Kereta 10 Jam dan Sempat Dirawat di RSUD Bekasi

Sebelum Meninggal, Mia Citra Terjepit Dalam Kereta 10 Jam dan Sempat Dirawat di RSUD Bekasi

Korban tewas akibat tabrakan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur bertambah menjadi 16 orang.
Setahun Lebih Jabat Gubernur, Sherly Tjoanda Bicara Jujur soal Kondisi Terbaru Malut: Sibuk Persiapkan Pemerataan

Setahun Lebih Jabat Gubernur, Sherly Tjoanda Bicara Jujur soal Kondisi Terbaru Malut: Sibuk Persiapkan Pemerataan

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos mengungkap kondisi terbaru Malut di masa setahun kepemimpinannya masih tahap perbaikan dan memeratakan perekonomian.
Ramalan Keuangan Zodiak 1 Mei 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 1 Mei 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 1 Mei 2026 untuk Aries hingga Virgo hadapi peluang pemasukan, tantangan pengeluaran, dan keputusan finansial penting.
Mendiktisaintek Pastikan Tidak Ada Rencana Penutupan Program Studi: Bukan Ditutup, tapi Diperbarui

Mendiktisaintek Pastikan Tidak Ada Rencana Penutupan Program Studi: Bukan Ditutup, tapi Diperbarui

Pernyataan itu disampaikan Brian merespons isu penutupan sejumlah program studi yang dinilai tak sejalan dengan perkembangan industri.
Pengakuan Masinis KA Argo Bromo Anggrek sesaat setelah Keretanya Tertabrak KRL di Bekasi Timur: Sinyal Tiba-Tiba Merah

Pengakuan Masinis KA Argo Bromo Anggrek sesaat setelah Keretanya Tertabrak KRL di Bekasi Timur: Sinyal Tiba-Tiba Merah

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Nofiandri sempat buka suara sesaat setelah insiden kecelakaan maut yang melibatkan keretanya dengan KRL Commuter Line di Bekasi -
Selengkapnya

Viral