SMK IDN Bogor Sempat Bantah Sekolah Tak Berizin hingga Drop Out Siswanya
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Bogor sempat membantah jika sekolah mereka tidak berizin, hingga Drop Out (DO) salah satu siswanya.
Bantahan tersebut pernah disampaikan kuasa hukum SMK IDN Bogor Febry Irmasnyah pada November 2025 lalu.
Hal ini berawal dari somasi yang dilayangkan salah satu orang tua siswa yang tidak terima anaknya mendapat sanksi DO lantaran diduga ketahuan merokok hingga menonton video porno.
Kuasa hukum keluarga siswa, Yogi Pajar Suprayogi, mengatakan ketika pihaknya melayangkan somasi, terungkap jika sekolah tersebut belum memiliki izin operasional, sehingga keputusan mengeluarkan siswa menjadi tidak sah.
- istimewa
Menanggapi somasi, kuasa hukum SMK IDN Bogor Febry Irmasnyah saat itu membantah keras tuduhan orang tua siswa bahwa SMK IDN tidak berizin resmi.Â
Pihak SMK IDN juga keberatan dengan tuduhan itu dan melaporkannya ke pihak berwajib.Â
"Kami sampaikan bahwa apa yang dituduhkan kepada SMK IDN sebagai sekolah ilegal ini adalah hal yang sangat tidak benar dan inilah yang kami keberatan sekali dengan apa yang mereka tuduhkan," ujar Febry saat itu.
"Ketika tuduhan itu disampaikan melalui media elektronik maka akhirnya kami dijadikan itu sebagai bahan laporan dugaan tindak pidana hoax melalui Undang-Undang ITE dan bukti lapornya sudah ada di Polres Bogor," lanjutnya menjelaskan.
Kemudian, ia juga menjelaskan secara detail bahwa SMK IDN berizin dengan Nomor 421.9 kep 07 I SMK DPMPTSP 10 2019, yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat, tentang izin prinsip pendirian sekolah menengah kejuruan IDN Kabupaten Bogor.Â
"Jadi izin ini menjadi salah satu legal standing, dan penandatangannya ditandatangani di Bandung 4 Oktober 2019 oleh Ir Haji Dadang Muhammad, MSCE yang Pusat Jawa Barat dan kepala dinas pendidikan provinsi Jawa Barat," katanya.
Tim kuasa hukum SMK IDN Salim Achmad, menegaskan bahwa siswa tersebut tidak dikeluarkan dari SMK IDN, tapi dari IDN Boarding School atau pesantren IDN.
Salim menjelaskan, somasi itu berawal dari keputusan SMK IDN Boarding School yang memberikan sanksi kepada salah seorang siswa yang melakukan pelanggaran kategori berat.Â
Antara lain, merokok berulang kali, chat dengan perempuan mengarah pacaran, dan membuka situs porno.
Peraturan dan larangan di SMK IDN Boarding School itu, lanjut Salim, telah tercantum dalam tata tertib sekolah yang diketahui siswa dan orang tua pada awal masuk.Â
Termasuk larangan pacaran, merokok lebih dari dua kali dianggap dianggap pelanggaran berat.
Untuk pelanggaran merokok, tambah Salim, siswa tersebut melakukannya saat program backpacker -- program kerja PKL SMK IDN di 11 negara, termasuk salah satunya adalah umroh.Â
Siswa tersebut kedapatan merokok ketika berada di Masjidil Haram, Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.Â
"Dan ini yang menjadi pelanggaran berat yang dilakukan oleh si anak, sehingga makanya diberikan SP dan DO. Tapi DO-nya itu statusnya bukan DO SMK-nya. Jadi DO-nya di pesantren, kenapa DO-nya di Kepesantrenan? Karena dapodiknya masih terdaftar sebagai siswa SMK IDN, hanya dia dikembalikan kepada orang tuanya untuk belajar dari rumah," bebernya.
Kemudian, pihak sekolah mendapat somasi dari orang tua siswa yang di-DO, dan SMK IDN melapor ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi di Bogor untuk difasilitasi, dan menyatakan keputusan DO siswa tersebut tidak bisa dianulir.
"Nah suatu kali kita ketika dapat somasi kemudian kita lapor ke KCD, minta difasilitasi, ini kami fasilitasi, kami mediasi harusnya difasilitasi oleh KCD ini dan kami menyarankan bahwa bisa tidak dianulir DO ini, sebenarnya kita sih bisa bisa aja, wong dapodiknya nggak dicabut kok," katanya.
"Sebenarnya kita sih bisa bisa aja, wong dapodiknya enggak dicabut kok. Nah, akhirnya karena dapodiknya dicek sama KCD memang nggak dicabut, artinya dia masih terdaftar sebagai siswa. Tapi dari sisi kepesantrenan akhirnya kita akhiri juga. Diantaranya beberapa sanksi yang sebelumnya kita berikan kepada anak ini akhirnya kita anulir, diantaranya adalah boleh mengikuti ujian baik itu ujian kepesantrenan ataupun ujian SMK, kemudian mendapatkan rapotnya sesuai dengan yang semestinya," pungkasnya. (aag/muu)
Load more