Nasib Ratusan Siswa SMK IDN Bogor di Ujung Tandung Usai Izin Sekolah Dicabut KDM, Disdik Sebut Operasional Bisa Tetap Jalan Asal Penuhi Syarat Ini
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi membatalkan izin operasional SMK IDN Bogor. Kebijakan tersebut diambil setelah ditemukan persoalan dalam dokumen perizinan yang dinilai bermasalah secara hukum.
Kepala Disdik Jabar, Purwanto, menjelaskan bahwa SMK IDN Bogor sempat memperoleh izin operasional. Namun kemudian muncul laporan serta hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian pada berkas yang digunakan dalam proses pengajuan izin.
“Awalnya sekolah tersebut memang sudah mendapatkan izin. Namun kemudian muncul pengaduan dan temuan, salah satunya dari DPMPTSP, bahwa dalam proses perizinannya terdapat berkas yang tidak sesuai,” ujar Purwanto, dikutip Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, salah satu dokumen yang dipakai dalam proses pengajuan izin ternyata bukan milik pihak SMK IDN Bogor. Hal itu kemudian memicu gugatan dari pihak lain yang merasa berhak atas dokumen tersebut.
“Artinya ada dokumen yang seharusnya menjadi syarat izin, tetapi ternyata bukan milik pihak sekolah tersebut. Karena itu izin yang digunakan dinilai bermasalah dan bahkan digugat oleh pihak lain,” katanya.
Purwanto menyebut, kondisi tersebut membuat izin operasional SMK IDN Bogor dianggap tidak sah secara hukum sehingga berpotensi menimbulkan persoalan yuridis jika kegiatan pendidikan tetap dilanjutkan.
“Secara hukum izin tersebut dianggap cacat hukum. Kondisi ini tentu berisiko jika sekolah tetap beroperasi karena legalitasnya bisa dipertanyakan dan berpotensi menimbulkan gugatan hukum di kemudian hari,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Pemprov telah melakukan berbagai pembahasan bersama pihak sekolah sebelum akhirnya memutuskan mencabut izin operasional.
Serangkaian pertemuan digelar dengan melibatkan pengelola yayasan, kepala sekolah, hingga kuasa hukum dari pihak SMK IDN Bogor.
Salah satu mediasi juga dilakukan di kantor DPMPTSP Jawa Barat dengan melibatkan Biro Hukum pemerintah provinsi. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang disetujui seluruh pihak yang hadir.
“Dalam kesepakatan tersebut disepakati bahwa izin operasional sekolah akan dicabut sementara waktu sambil proses perizinan baru diurus kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Terkait dampak terhadap siswa, Disdik Jawa Barat memastikan proses pendidikan tetap berjalan. Para siswa akan dipindahkan sementara ke sekolah lain yang menjadi mitra dari pihak yayasan.
Langkah tersebut juga disertai dengan pemindahan data peserta didik dalam sistem administrasi pendidikan agar status pembelajaran mereka tetap sah secara hukum.
“Pihak sekolah dan yayasan berkewajiban memberikan edukasi kepada orang tua agar anak-anak dipindahkan sementara ke sekolah mitra. Data mereka di Dapodik juga akan dipindahkan sehingga proses belajar tetap berjalan secara legal,” ucapnya.
Di sisi lain, pengelola SMK IDN Bogor diminta segera melengkapi kembali seluruh syarat administrasi yang diperlukan untuk memperoleh izin operasional baru. Salah satu dokumen penting yang harus dipenuhi adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Purwanto menegaskan, jika semua ketentuan telah dipenuhi dan izin baru diterbitkan secara resmi, sekolah tersebut masih memiliki peluang untuk kembali menjalankan kegiatan pendidikan.
“Bisa saja kembali beroperasi selama seluruh persyaratan dipenuhi dan izin operasional yang baru sudah diterbitkan secara sah,” katanya.
Pemerintah provinsi juga menyatakan siap membantu proses administratif yang diperlukan, termasuk verifikasi data siswa serta fasilitasi pemindahan mereka ke sekolah yang telah memiliki izin operasional resmi. (nba)
Load more