Kades Tamainusi Ditetapkan Sebagai Tersangka Gugaan Korupsi CSR
Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, Ahlis Umar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang.
Jumat, 13 Maret 2026 - 09:03 WIB
Sumber :
- Antara
Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut, di antaranya kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero, Mercedes-Benz serta tiga unit alat berat.
Penyidik menyatakan proses hukum terhadap perkara ini masih terus berjalan, termasuk kemungkinan pengembangan kasus dan penelusuran aset lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.(ant/ree)
Load more