Orang Tua Siswa Heran Masalah PBG Jadi Penyebab Gubernur KDM Cabut Izin SMK IDN Bogor: Kenapa Bisa Terbit?
- Dokumentasi SMK IDN Bogor
Jakarta, tvOnenews.com - Komite Korkas kelas XII SMK IDN Bogor, Sri Malahayati menyoroti penyebab Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (KDM) mengeluarkan SK pencabutan izin operasional sekolah.
Keputusan SK Gubernur Jawa Barat dengan nomor 188/Kep.17-DPMPTSP/2026 diterbitkan pada 19 Januari 2026 dikabarkan secara mendadak.
Ia melihat ada kejanggalan saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menerbitkan SK. Hal ini berkaitan dengan proses pendirian SMK IDN Boarding School di Jonggol, Kabupaten Bogor.
"Ada banyak pertanyaan dari kami sebagai orang tua apa yang dikeluarkan dari SK Gubernur pada 19 Januari 2026. Ada banyak rasanya hal-hal yang belum selesai," ujar Sri kepada tvOnenews.com melalui saluran telepon, Jumat (13/3/2026).
Soroti Dokumen PBG Jadi Penyebab KDM Cabut Izin SMK IDN Bogor
- Istimewa
Ia menyikapi penjelasan dari Pemprov Jabar. Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat pendirian sekolah menjadi sengketa legalitas dalam permasalahan hukum ini.
Dokumen PBG SMK IDN dinilai belum lengkap. Bahkan belum terdaftar sehingga memicu peninjauan ulang terhadap izin pendirian sekolah.
Sri mempertanyakan proses pendirian pada 2023. Ia menyinggung saat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meloloskan penerbitan pendirian sekolah apabila adanya kekurangan persyaratan.
"Di tahun 2023 kalau memang ada ketidaklengkapan, lalu kenapa bisa terbit?," tanya dia.
Ia selaku orang tua siswa tentu tidak berhak berbicara bagian ini. Namun ketidaklengkapan dokumen pendirian sekolah bisa mengancam nasib pendidikan para siswa.
"Koridornya sebenarnya kesalahan kolektif antara pihak sekolah dengan pemerintah. Tapi sekarang yang menjadi konsentrasi kami para orang tua, kenapa anak-anak kami yang menjadi korban?," bebernya.
Masa Depan Pendidikan Siswa Tergantung
Ia menjelaskan awal mula para wali murid mendengar kabar penerbitan SK pencabutan izin operasional dari KDM. Pemerintah baru mengabarkan pihak sekolah pada 4 Maret 2026.
Pihak SMK IDN langsung mengumpulkan dan sosialisasi kepada para wali murid, terutama orang tua siswa kelas XII pada 6 Maret 2026.
Ia tentu sangat kaget mendengar keputusan tersebut. Pasalnya selama ini proses pendidikan berjalan dengan lancar.
Ia menyayangkan keputusan pencabutan izin dikabarkan secara tiba-tiba. Hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran keberlanjutan pendidikan para siswa.
Di SMK IDN Bogor, jumlah siswa tercatat dalam data Disdik Jabar sebanyak lebih dari 500 siswa. Hal itu terdiri dari 181 siswa kelas X, 200 siswa kelas XI, serta 176 siswa kelas XII.
Keputusan itu membuat para orang tua terus bersuara. Mereka berhak melontarkan kritik terhadap kebijakan dari pemerintah karena menyangkut hak pendidikan para siswa SMK IDN Bogor.
"Dalam situasi ini terus terang sebagai orang tua, kita berperan sebagai mitra yang kritis buat pemerintah," tegasnya.
Bukan tanpa alasan, ia menyoroti nasib siswa kelas XII. Mereka sebentar lagi akan menghadapi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada akhir Maret 2026.
Keputusan ini dinilai mepet. Sri dan para orang tua tentu mengkhawatirkan nasib para siswa yang potensi terancam tidak mendapat ijazah kelulusan.
Kebijakan tersebut juga tidak berdampak pada administratif, tetapi dapat menimbulkan tekanan psikologis. Sebab, ratusan siswa yang berprestasi memikirkan masa depannya.
Ia menambahkan, para siswa menginginkan lulus dan mendapat ijazah di SMK IDN. Hal ini mengingat portofolio sekolah tersebut berjalan dengan baik tanpa kendala apa pun.
"Bagaimana itu proses keberlanjutan pendidikan mereka? Jadi, saya merasa di sisi ini negara tidak hadir untuk memastikan keberlangsungan pendidikan anak-anak kami ke tingkat berikutnya," bebernya.
Menyikapi keputusan itu, sejumlah orang tua siswa menggeruduk Bale Pananggeuhan di Gedung Sate, Bandung, Selasa (10/3/2026).
Setelah itu, orang tua siswa juga mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Kamis (12/3/2026).
Dari upaya tersebut, Sri mewakili orang tua siswa mengapresiasi beberapa pihak untuk menindaklanjuti polemik ini.
Sementara, Kepala Disdik Jabar Purwanto menyikapi kegaduhan tersebut. Ia menyampaikan izin operasional sekolah yang dibatalkan tidak berarti memberhentikan proses kegiatan belajar mengajar di SMK IDN.
Ia menambahkan, pemerintah berusaha menunjukkan komitmennya. Melalui Pemprov Jabar, pemerintah siap melindungi hak pendidikan lebih dari 500 siswa.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen memastikan seluruh peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang baik, aman, serta memiliki kepastian hukum yang jelas," ungkap Purwanto dalam konferensi pers di kantor DPMPTSP Jabar, Kota Bandung, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, sebelum adanya keputusan itu, Pemprov Jabar sudah berkomunikasi dan berdialog dengan pihak SMK IDN pada 21 Januari 2026. Tujuannya untuk menindaklanjuti keberlangsungan pendidikan seluruh siswa.
Kepala DPMPTSP Jabar, Dedi Taufik ikut menjelaskan terkait penyebab pembatalan izin operasional SMK IDN. Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat aspek dasar legalitas perizinan yang kurang.
Ia menyampaikan bahwa, kekurangan persyaratan dalam proses penerbitan izin pendirian sekolah terletak pada dokumen PBG.
"Pihak penyelenggara sekolah diminta untuk melengkapi kembali proses perizinan secara menyeluruh sesuai tahapan yang berlaku. Mulai dari kesesuaian tata ruang, penerbitan PBG hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," ucap Dedi.
Pihak Pemprov Jabar berjanji pengurusan proses perbaikan perizinan dilakukan secepatnya. Saat ini pemerintah terus mengawal upaya dari pihak sekolah untuk memenuhi proses administrasi dalam melengkapi dasar hukum yang kuat.
(hap)
Load more