GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Persilahkan KY Periksa Etik Dua Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Kasus Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan etik terhadap dua hakim di Kota Depok yang terjaring OTT beberapa
Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:30 WIB
Ilustrasi KPK
Sumber :
  • tvOnenews/Julio

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan etik terhadap dua hakim di Kota Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Dua Hakim tersebut yakni, I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok nonaktif dan Wakil Ketua PN nonaktif, Bambang Setyawan. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap dalam pengurusan sengketa lahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"KPK memandang langkah tersebut sebagai bagian dari sinergi antarlembaga dalam memastikan akuntabilitas dan integritas aparat penegak hukum," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

Budi mengungkapkan, hal ini merupakan wujud kerja bersama atau sinergi bersama dengan KY dalam mendukung proses penanganan perkara, khususnya dalam kasus suap hakim tersebut.

"KPK tentu akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Komisi Yudisial dalam mendukung proses penanganan perkara yang sedang berjalan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor peradilan," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok sebagai tersangka terkait penerimaan suap dalam pengurusan sengketa lahan.

Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan diduga telah menerima aliran dana dari PT Karabha Digdaya atau KD untuk mempercepat eksekusi lahan yang berada di Tapos, Depok.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yaitu YON selaku Juru sita PN Depok, TRI yang merupakan Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan BER Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Jumat (6/2/2026).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai 25 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK juga telahm engirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026. (aha/aag) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemprov DKI Hadirkan E-Reklame, Layanan Pajak Reklame Lebih Cepat dan Transparan

Pemprov DKI Hadirkan E-Reklame, Layanan Pajak Reklame Lebih Cepat dan Transparan

Lebih dari sekadar kemudahan administratif, penggunaan E-Reklame juga menjadi bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung transformasi pelayanan publik yang modern dan transparan.
Gebrakan Baru Dedi Mulyadi Jelang Mudik Lebaran 2026: Transformasi Mobil Dinas Gubernur Jabar Jadi Ambulans

Gebrakan Baru Dedi Mulyadi Jelang Mudik Lebaran 2026: Transformasi Mobil Dinas Gubernur Jabar Jadi Ambulans

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyulap mobil dinas merek Mercedes-Benz khusus Gubernur Jabar menjadi ambulans siaga kesehatan mudik Lebaran 2026.
Puluhan Orang Termasuk Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Kasus Proyek

Puluhan Orang Termasuk Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Kasus Proyek

Komusi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Cilacap Jawa Tengah. Hasilnya, KPK menciduk Bupati Cilacap Syamsul
Kurangi Sampah Jakarta, Pramono Usul Bangun 3 PLTSa di Lokasi Ini

Kurangi Sampah Jakarta, Pramono Usul Bangun 3 PLTSa di Lokasi Ini

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mengusulkan membangun tiga Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung
Alasan di Balik John Herdman Panggil Sebanyak 41 Pemain jelang FIFA Series 2026, Ini Penjelasan PSSI

Alasan di Balik John Herdman Panggil Sebanyak 41 Pemain jelang FIFA Series 2026, Ini Penjelasan PSSI

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Arya Sinulingga menjelaskan alasan pelatih Timnas Indonesia John Herdman memanggil hingga 41 pemain untuk persiapan meng...
Datangi Istana Wapres, Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi dan Gibran Asli

Datangi Istana Wapres, Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi dan Gibran Asli

Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengakui bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka asli.

Trending

Siasat Licik Ustaz SAM Lakukan Pelecehan Seksual kepada Santri Sesama Jenis, Tawarkan Beasiswa ke Luar Negeri

Siasat Licik Ustaz SAM Lakukan Pelecehan Seksual kepada Santri Sesama Jenis, Tawarkan Beasiswa ke Luar Negeri

Tim kuasa hukum para korban ungkap siasat licik Ustaz SAM, pendakwah ternama di stasiun televisi saat melakukan pelecehan seksual kepada santri sesama jenis.
Kurangi Sampah Jakarta, Pramono Usul Bangun 3 PLTSa di Lokasi Ini

Kurangi Sampah Jakarta, Pramono Usul Bangun 3 PLTSa di Lokasi Ini

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mengusulkan membangun tiga Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung
Datangi Istana Wapres, Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi dan Gibran Asli

Datangi Istana Wapres, Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi dan Gibran Asli

Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengakui bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka asli.
Sopir Angkot di Cilincing Tewas Usai Dibacok Pakai Celurit, Kondisi Pelaku Jadi Begini

Sopir Angkot di Cilincing Tewas Usai Dibacok Pakai Celurit, Kondisi Pelaku Jadi Begini

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang sopir angkot berinisial AS (35) tewas, usai dibacok menggunakan celurit. Peristiwa ini terjadi di
Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Maksimal

Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Maksimal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau arus mudik Lebaran 2026 di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Banten Jumat, 13 Maret 2025.
KPK Persilahkan KY Periksa Etik Dua Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Kasus Suap

KPK Persilahkan KY Periksa Etik Dua Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Kasus Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan etik terhadap dua hakim di Kota Depok yang terjaring OTT beberapa
Alasan di Balik John Herdman Panggil Sebanyak 41 Pemain jelang FIFA Series 2026, Ini Penjelasan PSSI

Alasan di Balik John Herdman Panggil Sebanyak 41 Pemain jelang FIFA Series 2026, Ini Penjelasan PSSI

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Arya Sinulingga menjelaskan alasan pelatih Timnas Indonesia John Herdman memanggil hingga 41 pemain untuk persiapan meng...
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT