Orang Tua Murid Bingung, SMK IDN yang Berakreditasi A Kok Tiba-Tiba Dinonaktifkan Izinnya?
- Dokumentasi SMK IDN Bogor
Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah orang tua siswa mengaku bingung dan khawatir setelah mengetahui izin operasional SMK IDN dinonaktifkan, meskipun sekolah tersebut sebelumnya memiliki status akreditasi A. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar bagi para orang tua yang sejak awal memilih sekolah tersebut karena reputasi akademiknya.
Bagi para orang tua, keputusan penonaktifan izin sekolah terasa mengejutkan karena saat mendaftarkan anak mereka, SMK IDN diketahui memiliki izin operasional resmi dan terdaftar di Kementerian Pendidikan dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 70040622.
Selain itu, sekolah tersebut juga telah memperoleh akreditasi A pada 10 Januari 2024 dengan nomor SA03420/32/SMK/2024. Status akreditasi tersebut menjadi salah satu faktor utama yang membuat para orang tua yakin untuk menyekolahkan anaknya di SMK IDN.
Namun kini, setelah keputusan pembatalan izin operasional sekolah muncul, para orang tua mengaku berada dalam posisi yang tidak pasti terkait kelanjutan pendidikan anak-anak mereka.
Prestasi Sekolah Jadi Pertimbangan Orang Tua
Selain memiliki akreditasi A, SMK IDN juga dikenal memiliki berbagai prestasi di tingkat lokal, nasional, hingga internasional. Hal ini turut memperkuat keyakinan orang tua untuk memilih sekolah tersebut sebagai tempat pendidikan bagi anak-anak mereka.
Program studi utama yang berjalan di SMK IDN adalah Rekayasa Perangkat Lunak (RPL). Di sisi lain, sekolah juga sedang mengurus izin tambahan untuk membuka dua program keahlian baru.
Program studi yang sedang diajukan antara lain:
-
Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ)
-
Desain Komunikasi Visual (DKV)
Dengan program berbasis teknologi tersebut, banyak orang tua berharap anak-anak mereka mendapatkan pendidikan yang relevan dengan kebutuhan industri digital saat ini.
Persoalan Cabang Pendidikan Jadi Salah Satu Isu
Dalam proses hukum yang berlangsung, muncul persoalan terkait keberadaan unit pendidikan SMK IDN di wilayah Pamijahan dan Sentul. Pihak penggugat menilai aktivitas tersebut sebagai praktik pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Namun menurut penjelasan pihak sekolah kepada orang tua siswa, kegiatan belajar di lokasi tersebut sebenarnya dilakukan secara tatap muka langsung. Secara administratif, kegiatan tersebut berada di bawah induk sekolah yang berlokasi di Jonggol.
Setelah adanya arahan dari Cabang Dinas Pendidikan, siswa dari lokasi tersebut kemudian direlokasi ke pusat kegiatan belajar di Jonggol. Pihak sekolah juga telah menyampaikan keputusan relokasi tersebut kepada orang tua siswa dan mereka mengikuti arahan tersebut.
Permasalahan Dokumen Perizinan Bangunan
Selain persoalan cabang pendidikan, pemeriksaan perizinan sekolah juga menemukan adanya ketidaksesuaian pada salah satu dokumen pendukung, yaitu dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut penjelasan pihak sekolah kepada komite orang tua, proses pengurusan perizinan sebelumnya dilakukan melalui pihak konsultan atau vendor yang menangani proses perizinan secara profesional.
Kerja sama tersebut dilakukan melalui kontrak resmi antara Yayasan IDN dan pihak vendor yang bertugas mengurus perizinan.
Proses perizinan tersebut disebut telah melalui berbagai tahapan verifikasi oleh instansi terkait, termasuk kunjungan dari dinas yang berwenang hingga akhirnya izin operasional sekolah diterbitkan pada tahun 2023.
Setelah mengetahui adanya ketidaksesuaian dokumen tersebut, pihak sekolah menyatakan telah melakukan langkah perbaikan dengan mengajukan kembali penyesuaian dokumen PBG sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Yayasan IDN juga telah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang menjadi salah satu syarat dalam perizinan pembangunan.
Komite Orang Tua Audiensi dengan Dinas Pendidikan
Pada 12 Januari 2026, komite orang tua siswa melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat di Bandung untuk menyampaikan aspirasi terkait keberlangsungan pendidikan siswa.
Pertemuan tersebut diterima oleh Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Jawa Barat, Eddy Purwanto.
Dalam audiensi itu disampaikan bahwa draft keputusan gubernur mengenai pembatalan izin operasional SMK IDN telah disiapkan.
Komite orang tua juga menyerahkan petisi yang berisi permohonan agar kegiatan pendidikan di sekolah tersebut tetap dapat berjalan demi melindungi masa depan para siswa.
Rapat Koordinasi Bahas Opsi Penyelamatan Siswa
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Jawa Barat kemudian mengundang komite sekolah dan perwakilan orang tua siswa untuk mengikuti rapat koordinasi pada 5 Februari 2026.
Rapat tersebut membahas opsi penyelamatan siswa apabila keputusan gubernur terkait pembatalan izin operasional sekolah ditandatangani.
Dalam pertemuan itu, beberapa opsi disampaikan, khususnya untuk memastikan siswa kelas XII tetap dapat menyelesaikan pendidikan mereka.
Namun komite orang tua kemudian memperoleh informasi bahwa keputusan gubernur mengenai pembatalan izin operasional SMK IDN sebenarnya telah ditandatangani sejak 19 Januari 2026.
Akses DAPODIK Sempat Dinonaktifkan
Orang tua siswa juga sempat dibuat khawatir ketika akses Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) sekolah dinonaktifkan sejak 28 November 2025.
Penonaktifan tersebut terjadi tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak sekolah maupun komite orang tua.
Kondisi ini sempat menimbulkan kecemasan karena siswa kelas XII sedang dalam proses pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Setelah dilakukan komunikasi dengan pihak terkait, akses DAPODIK akhirnya kembali dibuka sehingga siswa dapat melanjutkan proses pendaftaran.
Keputusan Pembatalan Izin Baru Disampaikan Maret 2026
Berdasarkan informasi yang diterima komite sekolah, pihak yayasan dan manajemen sekolah dipanggil oleh Dinas Pendidikan pada 3 Maret 2026 untuk diberitahukan mengenai keputusan gubernur terkait pembatalan izin pendirian SMK IDN.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada komite orang tua pada 4 Maret 2026.
Yang menjadi perhatian orang tua adalah keputusan tersebut diketahui telah ditandatangani sejak 19 Januari 2026, namun baru disampaikan kepada pihak sekolah pada awal Maret.
Keputusan Datang Saat Siswa Hadapi Ujian
Keputusan pembatalan izin sekolah tersebut disampaikan pada saat kegiatan belajar mengajar masih berlangsung normal.
Pada saat yang sama:
-
Siswa kelas XII sedang menghadapi ujian
-
Sebagian siswa sedang mengikuti proses SNBP
-
Sebagian siswa mempersiapkan SNBT
-
Beberapa siswa telah diterima di perguruan tinggi
-
Siswa kelas X dan XI sedang mempersiapkan ujian semester
Situasi ini membuat para orang tua semakin cemas karena keputusan tersebut berpotensi memengaruhi masa depan pendidikan anak-anak mereka.
Para orang tua berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang jelas agar proses pendidikan siswa tetap berjalan tanpa mengorbankan masa depan mereka. (nsp)
Load more