Bupati Cilacap Sudah Siapkan THR untuk Polres-Pengadilan, Uangnya Dimasukkan ke Goodie Bag
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut informasi tersebut terungkap saat penyelidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana THR menjelang Idul Fitri 2026.
Minggu, 15 Maret 2026 - 09:10 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syamsul dan Sadmoko langsung menjalani penahanan di rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (nba)
Load more