News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Harapan Penyelesaian Hak Pesangon Pekerja Migas Menguat, Ratusan Eks Karyawan Minta Dialog dengan Perusahaan

Ratusan mantan pekerja migas berharap penyelesaian hak pesangon melalui dialog dengan perusahaan setelah dua tahun memperjuangkan hak mereka.
Minggu, 15 Maret 2026 - 14:37 WIB
Harapan Penyelesaian Hak Pesangon Pekerja Migas Menguat, Ratusan Eks Karyawan Minta Dialog dengan Perusahaan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ratusan mantan pekerja sektor minyak dan gas (migas) berharap adanya penyelesaian yang adil terkait hak pesangon mereka. Permasalahan ini melibatkan dua perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia dan kini tengah menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk kuasa hukum pekerja serta organisasi masyarakat.

Kuasa hukum para pekerja, Poppy Pagit, menjelaskan bahwa persoalan utama yang dipersoalkan para pekerja berkaitan dengan perhitungan pesangon yang dinilai belum sepenuhnya mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, perhitungan pesangon yang digunakan perusahaan diduga hanya mengacu pada komponen upah pokok, tanpa memasukkan tunjangan tetap yang sebelumnya tercantum dalam peraturan ketenagakerjaan internal perusahaan.

“PKB dan PP sebenarnya telah mengatur standar perhitungan yang lebih tinggi bagi kesejahteraan pekerja, termasuk memasukkan tunjangan tetap dalam komponen pesangon,” ujar Poppy dalam keterangannya.

Nilai Hak Pekerja Diperkirakan Mencapai Rp150 Miliar

Poppy menyebutkan bahwa persoalan ini melibatkan jumlah pekerja yang cukup besar. Berdasarkan data yang dihimpun tim hukum, terdapat ratusan pekerja yang terdampak.

Total nilai hak pesangon yang dipersoalkan diperkirakan mencapai sekitar Rp150 miliar.

Menurut Poppy, para pekerja berharap adanya penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk mengacu pada aturan yang tertuang dalam perjanjian kerja.

Ia juga menilai pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan, terutama di sektor strategis seperti migas.

Sorotan terhadap Ketentuan Hukum Ketenagakerjaan

Tim kuasa hukum pekerja menilai bahwa persoalan ini berkaitan dengan implementasi aturan yang telah disepakati sebelumnya dalam PKB.

Poppy menyebut bahwa perjanjian kerja bersama merupakan dokumen hukum yang memiliki kekuatan mengikat antara perusahaan dan pekerja.

Hal tersebut sejalan dengan prinsip hukum yang tercantum dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta prinsip Pasal 1338 KUHPerdata yang menegaskan bahwa setiap perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap perjanjian kerja menjadi bagian penting dalam menjaga hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.

Ratusan Pekerja dari Sorong Terlibat

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Ormas Setya Kita Pancasila (SKP), Meyske Yunita Lainsamputty, mengatakan bahwa persoalan ini melibatkan 531 mantan pekerja yang sebelumnya bekerja di sektor migas di wilayah Sorong, Papua.

Ia menyampaikan bahwa para pekerja berharap kekurangan hak yang belum dibayarkan dapat segera diselesaikan melalui dialog dengan pihak perusahaan.

“Kami mendorong agar kekurangan hak-hak karyawan, termasuk selisih pesangon yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama, dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai ketentuan,” ujar Meyske.

Menurutnya, para pekerja telah berupaya memperjuangkan hak tersebut selama sekitar dua tahun terakhir melalui berbagai jalur komunikasi.

Upaya Mediasi dengan Perusahaan

Untuk mencari solusi, perwakilan pekerja bersama tim kuasa hukum dan perwakilan organisasi masyarakat juga telah mendatangi kantor dua perusahaan migas tersebut di Jakarta pada Jumat (13/3/2026).

Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan mediasi langsung dengan pihak manajemen perusahaan.

Namun dalam pertemuan tersebut, pimpinan perusahaan tidak dapat ditemui secara langsung.

Perwakilan dari bagian legal perusahaan menyarankan agar penyelesaian persoalan ini dilakukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sebagaimana tercantum dalam notulensi pertemuan sebelumnya.

Pekerja Harapkan Dialog Langsung

Meski demikian, sebagian pekerja berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog langsung dengan manajemen perusahaan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang.

Menurut Meyske, proses di PHI biasanya membutuhkan waktu cukup lama, sementara kasus ini telah berlangsung sekitar dua tahun.

Oleh karena itu, para pekerja berharap dapat bertemu langsung dengan pimpinan perusahaan untuk melakukan pembicaraan secara terbuka.

“Mereka berharap dapat berdialog langsung dengan pimpinan tertinggi perusahaan untuk mencari solusi bersama,” ujarnya.

Rencananya, perwakilan pekerja berharap dapat melakukan pertemuan dengan pimpinan perusahaan pada 16 Maret mendatang.

Menunggu Respons Perusahaan

Hingga saat ini, pihak perusahaan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para pekerja berharap adanya komunikasi yang lebih terbuka sehingga penyelesaian masalah dapat dicapai dengan cara yang baik bagi semua pihak.

Di sisi lain, berbagai pihak juga menilai bahwa penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui dialog dan mekanisme hukum yang tersedia dapat menjadi langkah penting dalam menjaga hubungan industrial yang sehat di sektor energi nasional. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral! Tukang Cukur Bogor Tolak Pasang Bendera Merah Putih, “Akui Belum Merdeka”

Viral! Tukang Cukur Bogor Tolak Pasang Bendera Merah Putih, “Akui Belum Merdeka”

Tukang cukur di Rancabungur, Bogor, viral setelah menolak memasang Bendera Merah Putih dan menyebut Indonesia belum sepenuhnya merdeka
Presiden Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS, Kemitraan Strategis RI-AS Didorong Makin Dalam

Presiden Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS, Kemitraan Strategis RI-AS Didorong Makin Dalam

Presiden RI, Prabowo Subianto menerima Wakil Menteri Perang Amerika Serikat untuk Urusan Kebijakan Elbridge Colby, beserta delegasi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (12/8).
Independensi Bank Indonesia Tidak Dapat Ditawar

Independensi Bank Indonesia Tidak Dapat Ditawar

Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, mengajak seluruh pihak menghormati proses pergantian kepemimpinan Bank Indonesia (BI) dan memberikan ruang bagi DPR untuk menjalankan proses sesuai konstitusi dan ketentuan perundang-undangan.
Viral Kasus Dewi Sartika, Netizen Ramai-ramai Bagikan Pengalaman Tak Terduga soal RS Awal Bros

Viral Kasus Dewi Sartika, Netizen Ramai-ramai Bagikan Pengalaman Tak Terduga soal RS Awal Bros

Kasus meninggalnya Dewi Sartika Sitinjak, perempuan 24 tahun asal Samosir, setelah menjalani operasi ambeien di Batam terus menjadi viral. Ini kata netizen.
Menegangkan! Viral Wanita di Karawang Murka jadi Penggugat Cerai, tapi Tak Pernah Gugat Suami ke PA

Menegangkan! Viral Wanita di Karawang Murka jadi Penggugat Cerai, tapi Tak Pernah Gugat Suami ke PA

Video viral wanita di Karawang, Ita Hartati mengamuk kepada 2 oknum pengacara usai dapat salinan putusan perceraian berstatus penggugat suami ke PA Karawang.
Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin Bertambah? Ini Kondisi Terkini 1 Penumpang yang Tewas

Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin Bertambah? Ini Kondisi Terkini 1 Penumpang yang Tewas

Kebakaran KMP Putri Yasmin di Lombok Barat menewaskan satu penumpang. Puluhan korban selamat telah dievakuasi ke Lembar dan Padangbai.

Trending

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

Inilah tampang jelas dari gadis baju putih yang diduga sebagai inisiator dalam menawarkan sebotol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha di booth Newport.
Selengkapnya

Viral