Dedi Mulyadi Larang Keras Aparat di Jabar "Ngemis" THR ke Swasta
- Taufik Hidayat/tvOnenews.com
Bandung, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan tegas melarang aparat pemerintahan daerah di Jawa Barat meminta tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan.
Sebelumnya, muncul tudingan di media sosial, jika Dedi Mulyadi melarang pemberian THR.
Pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi alias KDM ini, menegaskan dirinya tidak pernah melarang perusahaan memberikan THR kepada karyawan.
Justru, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mewajibkan perusahaan membayarkan THR kepada para pekerja tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sampai saat ini Gubernur Jawa Barat tidak melarang perusahaan memberikan THR bagi karyawannya. Bahkan mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk membayarkan THR pada karyawannya tepat waktu,” katanya dikutip tvOnenews, Senin (16/3/2026).
Padahal yang dilarang adalah praktik meminta THR kepada perusahaan atau lembaga yang tidak memiliki kewajiban memberi.
Pasalnya, kata KDM menjelang Lebaran sering muncul permintaan THR dari berbagai pihak yang tidak berkaitan dengan hubungan kerja atau kewajiban institusi.
“Yang dilarang oleh Gubernur adalah memberikan THR pada berbagai kalangan yang tidak ada relevansinya dengan kewajiban perusahaan. Sehingga pada waktu menjelang Lebaran ini banyak sekali orang yang tiba-tiba datang ke perusahaan minta THR, tiba-tiba datang ke kantor pemda minta THR, datang ke rumah sakit minta THR,” terangnya.
KDM menilai permintaan seperti itu tidak memiliki dasar kewajiban bagi perusahaan maupun instansi pemerintah untuk memenuhinya.
"Inikan tidak ada relevansi dengan kewajiban perusahaan, kantor-kantor instansi pemerintah dan swasta untuk memberikan THR. Karena kalau diberikan itu namanya pungli," katanya.
KDM juga melarang seluruh aparat pemerintahan di Jawa Barat meminta THR kepada lembaga swasta maupun perusahaan.
Larangan tersebut berlaku bagi aparatur pemerintah provinsi hingga tingkat bawah.
“Termasuk Gubernur melarang seluruh aparat dan jajarannya, baik aparat pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah kecamatan, pemerintah RT, RW, kelurahan untuk meminta THR ke berbagai lembaga swasta termasuk ke pabrik-pabrik, kami larang,” tegasnya.
Bagi masyarakat tidak mampu, tetap dapat memperoleh memperoleh bantuan melalui mekanisme resmi.
“Andai kata ada masyarakat tidak mampu, masyarakat miskin, maka mereka berhak untuk diberi bantuan hak dari mustahik zakat, dari badan amil zakat,” ujar KDM.
Load more