Gubernur Jabar KDM Larang Angkot di Bogor Beroperasi, Sopir Malah Bersyukur
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) melarang angkutan perkotaan (Angkot) di Puncak, Kabupaten Bogor, beroperasi selama periode libur lebaran 2026.
Sebagai gantinya, pemerintah tidak membiarkan para pengemudi kehilangan penghasilan. Sebanyak 2.068 sopir dan pemilik angkot akan menerima uang kompensasi sebesar Rp1 juta per orang sebagai pengganti pendapatan mereka selama tidak beroperasi.
KDM secara langsung menyerahkan bantuan tersebut secara simbolis di Mako Polres Bogor, Cibinong, pada Minggu (15/3).
Dalam penjelasannya, Dedi menekankan bahwa langkah ini krusial untuk menekan volume kendaraan di jalur yang selalu menjadi titik nadi kemacetan setiap tahunnya.
“Di sini hampir 2.000 orang sopir angkot dari sekitar 700 armada yang mendapatkan kompensasi agar tidak beroperasi sementara saat libur Lebaran, supaya kemacetan di Puncak bisa ditekan,” ujar KDM.
Upaya ini dipandang sebagai solusi preventif pemerintah daerah dalam menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat yang diprediksi akan memadati kawasan Puncak pada musim liburan mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dhani Gumelar, merinci bahwa kebijakan ini menyasar ribuan sopir yang melintasi jalur-jalur padat di Puncak. Adapun jadwal penghentian operasional ditetapkan pada tanggal 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.
“Jumlah sopir yang menerima kompensasi sebanyak 2.068 orang. Penghentian operasional dilakukan pada lima hari tersebut berdasarkan hasil survei dan prediksi karena aktivitas masyarakat menuju Puncak biasanya meningkat,” jelas Dhani.
Terkait teknis pembayaran, setiap sopir dialokasikan dana Rp200 ribu per hari. Dengan total lima hari masa vakum, maka tiap penerima mendapatkan Rp1 juta yang dikirimkan langsung ke rekening Bank BJB masing-masing.
Dhani menegaskan program ini bersifat spesifik hanya untuk angkot di jalur Puncak, sementara angkutan umum di wilayah lain tetap berjalan normal untuk melayani warga.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, memaparkan ada tiga trayek utama yang masuk dalam skema ini, yakni Trayek 02A (Sukasari–Cisarua) 530 armada, Trayek 02B (Sukasari–Cibedug) 175 armada, dan Trayek 02C (Pasir Muncang–Ciawi) 73 armada.
Dadang memberikan peringatan keras agar seluruh awak angkot pada trayek tersebut mematuhi aturan demi kenyamanan bersama.
“Harus mengikuti aturan. Pada tanggal 22, 23, 24, 27 dan 28 itu murni tidak ada angkot yang beroperasi di tiga jurusan tersebut,” tegas Dadang.
Pengawasan ketat akan dilakukan oleh personel gabungan dari Dishub dan kepolisian. Dadang menyatakan tidak akan segan memberikan sanksi bagi mereka yang nekat membandel.
“Pertama kami lakukan imbauan, namun apabila masih beroperasi akan kami tindak dengan tilang bersama kepolisian,” tambahnya.
Guna memastikan kelancaran arus mudik dan wisata secara keseluruhan di Bogor, Dishub Kabupaten Bogor telah menyiagakan total 300 personel.
Khusus di kawasan Puncak, 100 petugas disiagakan dengan sistem dua shift untuk menjaga titik-titik rawan macet selama masa libur Lebaran.
Sementara itu, salah satu sopir angkot, M Kholik mengaku bersyukur dirinya bisa mendapat kompensasi sebesar Rp1 juta tersebut. Nilai itu, lanjutnya, dirasa sudah cukup, mengingat, pendapat sopir angkot sehari-harinya tak menentu.
"Alhamdulillah jadi bisa libur lebaran," ujar Kholik. (ant/dpi)
Load more