Walau Lebaran, KPK Tegaskan Bakal Lakukan Penindakan
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penyelenggara negara untuk tidak melakukan praktik korupsi meski memasuki masa libur Lebaran 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan membiarkan siapapun melakukan praktik korupsi, termasuk pada saat Hari Raya.
"Jangan berpikir karena Lebaran, kami akan mudik dan membiarkan terjadinya tidak korupsi dalam rentang waktu ini. Tidak," kata dia dalam keterangannya dilihat Senin (16/3/2026).
"Kami akan tetap hadir untuk melakukan penindakan, apabila masih ada yang bandel melakukan tindak pidana korupsi," sambungnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa penyidik tidak akan pernah libur ataupun mudik untuk memantau penyelenggara negara yang masih berniat melakukan korupsi.
"Jadi jangan berpikir penyidik-penyidiknya mudik semua. Tidak," ungkapnya.
Diketahui, pada Bulan Ramadan, KPK telah melakukan tiga operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Daerah.
Pada Pada 3 Maret lalu, KPK menjaring Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Satu minggu setelahnya tepatnya pada tanggal 10, KPK kembali mengamankan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Lalu tanggal 13 Maret lembaga anti rasuah tersebut melakukan OTT di Jawa Tengah dengan mengamankan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Dalam OTT Fadia Arafiq, bahwa KPK menyebut, Bupati Pekalongan itu diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Fadia bersama sang suami Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff membuat sebuah perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Perusahaan tersebut diduga merajai pengadaan di 17 perangkat daerah, 3 RSUD dan 1 Kecamatan.
Modusnya, Fadia melalukan intervensi terhadap Kepala Dinas agar setiap adanya pengadaan harus memenangkan perusahaan milik keluarganya, meskipun ada vendor lain yang menawarkan lebih murah.
Penghasilan dari pengadaan itu pun tidak lah sedikit, berdasarkan keterangan dari KPK, bahwa periode 2023 hingga 2026 terdapat jumlah transaksi terhadap perusahaan tersebut hingga Rp 46 miliar.
Sementara kasus Bupati Rejang Lebong, KPK mengungkap, Fikri Thobari diduga telah melakukan pengaturan proyek sejak awal 2026. Total anggaran proyek fisik di dinas tersebut disebut mencapai Rp91,13 miliar.
Fikri bersama dengan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo melakukan pertemuan untuk pengaturan kontraktor proyek sekaligus permintaan fee proyek.
"Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10 persen–15 persen dari nilai proyek pekerjaan," ujar Direktur Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (11/3/2026).
KPK juga menemukan indikasi bahwa bupati menuliskan inisial kontraktor yang akan mendapatkan paket proyek.
Untuk kasus Bupati Cilacap, bahwa Syamsul memeras satuan kerja daerah di liingkungan Pemkab Cilacap demi bisa bagi-bagi tunjangan hari raya (THR) kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).
KPK menilai kepala daerah yang memberikan THR kepada forkopimda merupakan modus agar aparat penegak hukum di wilayahnya menjadi segan. (aha/aag)
Load more