AS Selidiki Perdagangan RI Lewat Section 301, Airlangga Gerak Cepat Kumpulkan Kadin hingga Asosiasi Industri
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah mulai menggalang koordinasi dengan dunia usaha untuk merespons investigasi perdagangan yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Indonesia melalui mekanisme Section 301 Investigation.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan segera menggelar pertemuan dengan sejumlah kementerian, pelaku usaha, serta asosiasi industri guna menyiapkan posisi Indonesia dalam proses konsultasi yang akan dilakukan pemerintah AS.
Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan strategis, termasuk Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Besok kami akan mengundang KL terkait, Menteri Perdagangan, juga Kadin, juga Apindo, dan asosiasi,” ujar Airlangga di Kantornya, Senin (16/3/2026).
Dalam forum tersebut, pemerintah bersama pelaku industri akan menyiapkan berbagai data dan penjelasan mengenai praktik perdagangan Indonesia.
Dua isu utama yang akan dibahas adalah terkait kapasitas produksi industri nasional serta tudingan praktik kerja paksa yang kerap menjadi perhatian dalam investigasi perdagangan global.
“Jadi tahapan konsultasi itu nanti sektor juga kita undang untuk menyiapkan terkait dengan excess capacity dan juga terkait dengan praktis tidak adanya forced labor di Indonesia, jadi itu dua isu utama yang akan dibahas,” tuturnya.
Airlangga menjelaskan investigasi Section 301 merupakan instrumen hukum perdagangan yang digunakan pemerintah AS untuk menilai apakah praktik perdagangan suatu negara dianggap tidak adil, diskriminatif, atau merugikan kepentingan perdagangan Amerika Serikat.
Proses tersebut dijalankan oleh United States Trade Representative (USTR), yang memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan memberikan rekomendasi kebijakan perdagangan terhadap negara mitra.
Meski demikian, Airlangga menegaskan sejumlah isu yang dipersoalkan sebenarnya telah dibahas sebelumnya dalam kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat melalui skema Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Karena itu, pemerintah berharap proses konsultasi yang berlangsung dapat menghasilkan solusi yang saling menguntungkan bagi kedua negara.
Di sisi lain, pemerintah tetap mewaspadai kemungkinan konsekuensi dari investigasi tersebut. Jika dinilai ada praktik perdagangan yang merugikan AS, pemerintah Amerika Serikat berpotensi menerapkan berbagai kebijakan pembatasan seperti tarif tambahan, bea masuk baru, hingga kuota impor terhadap produk tertentu.
Dalam konteks ini, pemerintah Indonesia menilai penting untuk menjaga daya saing sektor manufaktur nasional yang selama ini banyak mengekspor produknya ke pasar Amerika Serikat.
Langkah koordinasi dengan pelaku usaha juga dilakukan agar sektor industri domestik dapat tetap memenuhi standar perdagangan global sekaligus mempertahankan akses pasar ekspor yang menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. (agr/ree)
Load more